TRIBUNnews.COM, KULONPROGO - Kehadiran toko modern dan berjejaring telah menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha kecil di masyarakat. Menyikapi hal itu, Pimpinan Wilayah MuhammadiyahDIY mendesak pemerintah melakukan revisi undang-undang agar usaha kecil milik masyarakat terlindungi.
Ketua Lembaga Hikmah dan Kajian Publik (LHKP) PWM DIY, Suwandi, menyatakan hal itu saat acara Forum Discussion Group (FGD) mengenai masalah Perlindungan Pasar Tradisional di Kulonprogo, Minggu (27/3/2016). Menurutnya, sesuai hasil hasil muktamar, Muhammadiyah wajib memberikan advokasi kepada pelaku UMKM. Pasalnya, keberadaan toko modern dan berjejaring yang kini telah dilegalkan pemerintah semakin hari kian bebas bergerak dan tumbuh di tengah masyarakat. Praktis, kondisi demikian menjadi ancaman bagi pelaku usaha kecil di masyarakat. "Kami berencana mengajukan judicial review soal aturan UU yang mengatur perlindungan usaha kecil ini," kata Suwandi.
Perbincangan berupa forum diskusi, menurutnya, bakal digalakkan sekaligus memberikan penyadaran kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil. Intinya, masyarakat diharapkan memahami dampak keberadaan toko modern sehingga lebih bijak untuk memilih pasar tradisional mengingat itu merupakan milik rakyat. "Karena semakin hari pasti ada pengaruh, penurunan pendapatan usaha kecil. Jadi mari kita kawal," katanya.
Anggota DPD RI, Afnan Hadikusumo, menyatakan permasalahan toko modern di tengah masyarakat sudah menjadi bahasan di tingkat pusat. Menurutnya, DPD membentuk panitia kerja untuk mengajak masyarakat mencintai pasar tradisional. Tokoh Muhammadiyah DIY ini mengatakan langkah DPD RI sejauh ini sejalan dengan apa yang menjadi konsentrasinya. Sebab itu, ide dan upaya memberikan perlindungan terhadap pengusaha kecil di masyarakat dapat diperjuangkan bersama. "Saya kira memang penting untuk merevisi undang-undang penguatan pasar tradisional," ujarnya.
Afnan mengatakan DPD juga bermaksud memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Intinya, DPD mendesak pemerintah memfasilitasi pasar tradisional agar semakin mengarah pada pelayanan dan kondisi pasar yang higienis. Gambarannya, selain pasar bersih, dan lengkap ketersediaan barangnya, harga juga harus lebih murah dibanding produk di toko modern. "Maka ini perlu ada koordinasi dengan distributornya," lanjut Afnan. (tribunjogja.com)
sumber: tribunnews.com
Related Posts
- Unknown26 Jan 2017KAJIAN FIKIH MEDSOS
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MTT-PWM) Jawa Timur akan melakukan kajian...
- Unknown30 Oct 2016Muhammadiyah Tidak Serukan Ikut Demo 4 November
Semarang; -- Ormas Islam bakal menggelar demo besar-besaran pada 4 November 2016 terkait d...
- Unknown30 Oct 2016Demonstrasi Merupakan Bagian dari Hak Warga Negara
YOGYAKARTA- Menanggapi terkait isu demo massa yang direncanakan pada tanggal 4 November 2016 m...
- Unknown30 Oct 2016Haedar Nashir : Agama Sumber Pencerahan
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA- "Tuhan telah mati, Gott ist tot," ujar Friedrich Nietzs...
- Unknown21 Sep 2016UPDATING DATA ITU PENTING
Sekarang ini, setiap organisasi berada dalam zaman yang perubahannya sangat cepat. Hanya organisasi-...
- Unknown26 May 2016Media Sosial Untuk Dakwah
Logo Rakernas Majelis Tabligh 2016 Satu dari Hasil Rapat Kerja Nasional Majelis Tabligh Pimpin...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar