PROGRAM KERJA NASIONAL
MAJELIS TABLIGH MUHAMMADIYAH
2015-2020



PENGANTAR

Program Majelis Tabligh 2015-2020 tidak bisa dilepaskan dari Kerangka Kebijakan Program Muhammadiyah Jangka Panjang (KPMJP) atau disebut Visi Muhammadiyah Tahun 2025. Visi ini merupakan keputusan Muktamar ke-45 di Malang tahun 2005, dilanjutkan dengan Muktamar ke-46 di Yogyakarta atau Muktamar Satu Abad. KPMJP dijabarkan menjadi program lima tahunan: Program 2005-2010 (Visi 2010), Program 2010-2015 (Visi 2015), Program 2015-2020 (Visi 2020), dan tahapan terakhir adalah Program 2020-2025 (Visi 2025). Dengan demikian, saat ini Muhammadiyah telah memasuki tahapan lima tahunan ketiga yakni Kebijakan Muhammadiyah 2015-2020 atau Visi 2020.
Majelis Tabligh sebagai institusi kemajelisan dalam Persyarikatan Muhammadiyah tentu tidak dapat memisahkan diri dari kerangka kebijakan umum Muhammadiyah tersebut. Oleh karena itu program Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2015-2020 sepenuhnya mengacu pada Kerangka Kebijakan Program Muhammadiyah 2015-2020 atau Visi Muhammadiyah 2020 karena dari sinilah visi Majelis Tabligh 2020 dan ciri pengembangan Majelis Tabligh diruuskan dan diputuskan oleh Mukmatar Muhammadiyah ke-47 lalu.

VISI MAJELIS TABLIGH 2020

Muktamar Muhammadiyah ke-47 telah memutuskan bahwa visi Majelis Tabligh 2020 adalah “berkembangnya fungsi tabligh dalam pembinaan keagamaan yang bersifat purifikasi dan dinamisasi pada berbagai kelompok sasaran dakwah yang mencerminkan Islam berkemajuan berdasar Al-Quran dan As-Sunnah Al-Maqbulah”
Dari konsep visi tersebut tampak dengan jelas bahwa isu-isu strategis yang hendaknya menjadi fokus dan landasan gerakan Majelis Tabligh periode 2015-2020 adalah (1) gerakan tabligh merupakan gerakan pembinaan keagamaan, (2) bersifat purifikasi dan dinamisasi, (3) ditujukan ke berbagai kelompok sasaran dakwah, dan (4) mencerminkan Islam berkemajuan berdasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Maqbulah.

CIRI PENGEMBANGAN

Selain menetapkan visi Majelis Tabligh 2020, Muktamar Muhammadiyah juga telah menggariskan Ciri Pengembangan Majelis Tabligh 2015-2020. Berbeda dengan Muktamar ke-46 silam yang menetapkan program kegiatan Majelis Tabligh 2010-2015, Muktamar ke-47 lalu tidak memutuskan rincian program kegiatan Majelis Tabligh tetapi memutuskan ciri pengembangan Majelis Tabligh tersebut. Ciri pengembangan ini merupakan turunan dari visi 2020, yang selanjutnya diturunkan lagi menjadi garis besar program Majelis Tabligh.
Adapun uraian Ciri Pengembangan Majelis Tabligh 2015-2020 sebagaimana yang telah diputuskan oleh Muktamar ke-47 tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:


Tabel 1
Ciri Pengembangan Majelis Tabligh Keputusan Muktamar Ke-47

Ciri Pengembangan
Uraian
Sistem Gerakan
Meningkatkan model pembinaan aqidah, ibadah, dan akhlak berdasarkan faham agama dalam Muhammadiyah yang berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah Al-Maqbulah.
Organisasi dan Kepemimpinan
Menyusun standarisasi tata kelola masjid, mushola dan lembaga korps Mubaligh Muhammadiyah untuk peningkatan pembinaan jamaah
Jaringan
Meningkatkan sinergi dan kerjasama secara tersistem untuk mengintensifkan dan memperluas kinerja tabligh
Sumber Daya
Meningkatkan kuantitas dan kualitas mubaligh untuk memenuhi kebutuhan tabligh di berbagai segmen dan lingkungan social
Aksi Pelayanan
Menghasilkan materi-materi dan layanan tabligh yang bersifat panduan, bimbingan, dan pencerahan baik langsung maupun melalui berbagai media

Rencana program kegiatan Majelis Tabligh 2015-2020 ini merupakan suatu konsep yang disusun sebagai penjabaran dari ciri pengembangan Majelis Tabligh tersebut melalui teknis pemerincian yang menampakkan keurutan logik sehingga menuntun para Pengurus Majelis Tabligh dapat merumuskan rencana-rencana kegiatan sesuai keputusan Muktamar, sejalan dengan Visi 2020.

CIRI PENGEMBANGAN, UKURAN CAPAIAN DAN GARIS BESAR PROGRAM

Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa Muktamar ke-47 tidak memutuskan program Majelis Tabligh 2015-2020 dalam bentuk rincian program kerja melainkan dalam bentuk ciri pengembangan. Tabel di bawah menunjukkan urutan logik yang menggambarkan bahwa untuk sampai pada detil program kerja kegiatan Majelis maka ciri-ciri pengembangan Majelis tersebut dijabarkan ke dalam dua langkah yakni penetapan ukuran capaian dan kemudian penetapan garis-garis besar program (Tabel 2), dan selanjutnya garis-garis besar program baru diturunkan menjadi Program Kerja Nasional Majelis Tabligh Muhammadiyah 2015-2020 sebagaimana dituangkan pada Tabel 3.




Tabel 2
Ciri Pengembangan, Ukuran Capaian dan Garis Besar Program

Ciri Pengembangan
Ukuran Capaian
Garis Besar Program
SISTEM GERAKAN: Meningkatnya model pembinaan aqidah, ibadah, dan akhlak  berdasarkan faham agama dalam Muhammadiyah  yang berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah Al-Maqbulah
1.     Terwujudnya berbagai model pembinaan aqidah, ibadah dan akhlak sebagai wujud dari Islam yang berkemajuan
2.     Adanya peningkatan model-model pembinaan aqidah, ibadah, akhlak berdasarkan faham agama dalam Muhammadiyah sebagai wujud dari dakwah/tabligh yang berkemajuan
1.     Majelis Tabligh harus melakukan evaluasi, revisi, penyusunan ulang dan melakukan pengembangan terhadap  berbagai konsep model pembinaan aqidah, ibadah dan akhlak berdasarkan faham agama dalam Muhammadiyah dan nilai-nilai Islam berkemajuan
2.     Majelis Tabligh harus serius membangun berbagai model gerakan diseminasi konsep-konsep model pembinaan aqidah, ibadah dan akhlak berdasarkan faham agama dalam Muhammadiyah dan nilai-nilai Islam berkemajuan
ORGANISASI DAN KEPEMIMPINAN. Adanya standarisasi tata kelola masjid, musala dan lembaga korps Mubaligh Muhammadiyah untuk peningkatan  pembinaan jamaah
1.     Terwujudnya konsep standarisasi tata-kelola masjid dan musala Muhammadiyah yang bernilai Islam berkemajuan
2.     Terwujudnya konsep Korp Mubalig Muhammadiyah yang berkemajuan guna menjamin peningkatan pembinaan jamaah
1.     Majelis Tabligh harus melakukan evaluasi, penyusunan ulang dan pengembangan konsep standarisasi masjid dan musala Muhammadiyah
2.     Majelis Tabligh harus melakukan evaluasi, penyusunan ulang dan pengembangan konsep Korp Mubaligh Muhammadiyah
3.     Majelis Tabligh harus serius merealisasikan berbagai saluran diseminasi dan memimpinkan konsep-konsep di atas sampai ke tingkat Cabang dan Ranting
JARINGAN. Meningkatnya sinergi dan kerjasama secara tersistem untuk mengintensifkan dan memperluas kinerja tabligh

1.     Terwujudnya sinergi dan kerjasama secara tersistem
2.     Peningkatan sinergi dan kerjasama secara tersistem
3.     Kinerja tabligh di lingkungan Muhammadiyah menjadi intensif dan meluas
1.     Majelis Tabligh harus serius menyusun konsep jaringan dan kerjasama sinergis secara tersistem sehingga kinerja Majelis Tabligh dan kegiatan tabligh menjadi lebih intensif dan meluas
2.     Majelis Tabligh harus serius membangun jaringan dan kerjasama sinergis di bidang tabligh guna meningkatkan intensitas dan perluasan kinerja tabligh
SUMBERDAYA. Meningkatnya kuantitas dan kualitas mubaligh untuk memenuhi kebutuhan tabligh di berbagai segmen dan  lingkungan social
1.     Kuantitas dan kualitas insan tabligh (penggerak, organisator dan manajer, dan pelaku tabligh) semakin meningkat
2.     Kebutuhan tabligh di berbagai segmen dan lingkungan sosial terpenuhi
1.     Majelis Tabligh harus melakukan evaluasi, revisi dan konseptualisasi ulang berbagai pembinaan dan pelatihan insan tabligh untuk memenuhi kebutuhan tabligh di berbagai segmen dan lingkungan sosial
2.     Majelis Tabligh harus membangun berbagai saluran diseminasi konsep-konsep tersebut dalam TOT tingkat nasional, propinsi dan kabupaten, serta berbagai pelatihan lainnya.
AKSI PELAYANAN. Dihasilkannya materi-materi dan layanan tabligh  yang bersifat panduan,  bimbingan, dan pencerahan baik langsung maupun melalui berbagai media
Terwujudnya materi-materi dan layanan tabligh  yang bersifat panduan,  bimbingan, dan pencerahan baik langsung maupun melalui berbagai media
1.     Majelis Tabligh harus aktif da terus-menerus melakukan penyusunan materi-materi dan layanan tabligh  yang bersifat panduan,  bimbingan, dan pencerahan baik langsung maupun melalui berbagai media
2.     Majelis Tabligh harus secara aktif membangun saluran ataupun memanfaatkan saluran yang sudah ada sebagai media diseminasi materi-materi tersebut guna mewujudkan Islam berkemajuan

Ukuran capaian pada tabel di atas dimaksudkan sebagai suatu keadaan ideal yang menggambarkan pencapaian ciri pengembangan. Adapun yang dimaksud dengan garis besar program pada kolom tabel di atas adalah sejumlah program yang diasumsikan harus dilaksanakan oleh Majelis Tabligh untuk mencapai keadaan-keadaan ideal tersebut. Dari uraian pada tabel di atas, selanjutnya dirumuskanlah Program Kerja Nasional Majelis Tabligh Muhammadiyah 2015-2020 sebagaimana tampak pada Tabel 3 berikut

Tabel 3
Program Kerja Nasional Majelis Tabligh Muhammadiyah 2015-2020

NO.
PROGRAM PENGEMBANGAN
KEGIATAN
INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
SISTEM GERAKAN: Meningkatnya model Pembinaan aqidah, ibadah, dan akhlak  berdasarkan faham agama dalam Muham-madiyah  yang berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah Al-Maqbulah
1.     Menyusun dan mengembangan model pembinaan aqidah, ibadah dan akhlak umat berbasis pada program cyber tabligh
Tersusunnya konsep model
2.     Menyusun dan mengembangkan model pembinaan aqidah, ibadah dan akhlak berbasis pada keluarga, dan kaum lansia (implementasi konsep fikih keluarga sakinah).
Tersusunnya konsep model
3.     Menyusun dan mengembangkan model pembinaan aqidah, ibadah dan akhlak berbasis pada kelompok birokrat (implementasi konsep fikih tatakelola)
Tersusunnya konsep model
4.     Menyusun dan mengembangkan model pembinaan aqidah, ibadah dan akhlak berbasis pada kelompok masyarakat terdampak bencana (implementasi fikih kebencanaan)
Tersusunnya konsep model
5.     Menyusun dan mengembangkan model pembinaan aqidah, ibadah dan akhlak berbasis pada AUM (kesehatan dan pendidikan)
Tersusunnya konsep model
6.     Menyusun dan mengembangkan model pembinaan aqidah, ibadah dan akhlak berbasis pada kaum muda (model animasi, ESQ, pesantren “kilat”)
Tersusunnya konsep model
7.     Menyusun dan mengembangkan model pembinaan aqidah, ibadah dan akhlak berbasis pada advokasi korban pendangkalan akidah.
Tersusunnya konsep model
8.     Menyusun dan mengembangkan model pembinaan aqidah, ibadah dan akhlak berbasis pada kelompok difabel
Tersusunnya konsep model
9.     Menyusun dan mengembangkan model pembinaan aqidah, ibadah dan akhlak berbasis pada kelompok/jamaah mualaf
Tersusunnya konsep model
10.  Menyusun dan mengembangkan Lajnah Tabligh (Tim Asistensi Tabligh)
Terbentuknya Lajnah Tabligh
11.  Menyelengarakan dan meningkatkan program Rihlah Dakwah pada tingkat Wilayah, Daerah dan Cabang
Tersusunnya konsep pengembangan dan terbentuknya forum rintisan (proyek percontohan)
12.  Mengembangkan dan mengintensifkan penyelenggaraan model tafhimul Qur’an was Sunnah
Tersusunnya konsep pengembangan tafhimus Sunnah dan terbentuknya forum rintisan (proyek percontohan)
13.  Mengembangkan dan mengintensifkan forum-forum pembinaan bertema khusus (kristologi, pemahaman mengenai aliran-aliran menyimpang dsb.)
Tersusunnya konsep model dan terbentuknya forum rintisan (proyek percontohan)
2.
ORGANISASI DAN KEPEMIMPINAN: Adanya standarisasi tata kelola masjid, musala dan lembaga korps Mubaligh Muhammadiyah untuk peningkatan  pembinaan jamaah
1.     Menyusun konsep standarisasi masjid dan musala Muhammadiyah (umum)
Tersusunnya konsep standarisasi masjid dan musala Muhammadiyah secara umum
2.     Menyusun konsep standarisasi masjid dan musala di lingkungan AUM
Tersusunnya konsep standarisasi masjid dan musala di lingkungan AUM
3.     Menyusun konsep Korp Mubaligh Muhammadiyah (umum)
Tersusunnya konsep Korp Mubaligh Muhammadiyah secara umum
4.     Menyusun konsep Korp Mubaligh Muda dan Mahasiswa Muhammadiyah
Tersusunnya konsep Korp Mubaligh Muda dan Mahasiswa Muhammadiyah
5.     Menyelenggarakan pertemuan silaturahmi nasional/regional takmir masjid dan musala, serta Korp Mubaligh Muhammadiyah
Terselenggaranya pertemuan silaturahmi di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah masing-masing sekali dalam setahun
6.     Melaksanakan dan mengembangkan evaluasi tabligh melalui penyusunan peta dakwah yang terintegrasi dalam kegiatan Korp Mubaligh
Tersusunnya konsep panduan evaluasi dan peta dakwah; serta
terlaksananya kegiatan sosialisasi konsep
7.     Menyelenggarakan proyek percontohan pengembangan masjid dan musala Muhammadiyah yang terintegrasi dengan Badan Koordinasi Korp Mubaligh Muhammadiyah di Cabang dan Ranting serta berbasis pada peta dakwah
Terselenggaranya evaluasi, peta dakwah dan proyek percontohan di tingkat Daerah
3.
JARINGAN: Meningkatnya sinergi dan kerjasama secara tersistem untuk mengintensifkan dan memperluas kinerja tabligh

1.      Menyusun konsep pedoman pengembangan jaringan dan kerjasama Majelis Tabligh dengan berbagai pihak baik di lingkungan internal maupun eksternal Muhammadiyah.
Terususunnya konsep pengembangan jaringan dan kerjasama Majelis Tabligh dengan berbagai pihak baik di lingkungan internal maupun eksternal Muhammadiyah.
2.      Bekerjasama dengan Majelis Tarjih untuk mewujudkan berbagai materi tabligh sebagai panduan bagi mubaligh Muhammadiyah
Terwujudnya materi-materi panduan tabligh bidang aqidah, ibadah dan akhlak
3.      Bekerjasama dengan Majelis Tarjih untuk mengembangkan buku-buku himpunan putusan dan fatwa Tarjih ke dalam format e-bookyang dapat dinikmati oleh seluas-luas kalangan masyarakat
Terwujudnya buku kumpulan fatwa tarjih dalam format e-book
4.      Bekerjasama dengan Majelis Tarjih untuk melaksanakan pelatihan ketarjihan bagi mubaligh Muhammadiyah
Terlaksanya pelatihan tingkat nasional dan TOT tingkat regional
5.      Bekerjasama dengan Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) untuk melaksanakan pelatihan tanggap bencana bagi mubaligh Muhammadiyah
Terlaksanya pelatihan tingkat nasional dan TOT tingkat regional
6.      Bekerjasama dengan Majelis Pendidikan Tinggi untuk merealisasikan kader mubaligh mahasiswa Muhammadiyah dan pengelolaan masjid Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang terstandarisasi.
Terlaksanya pelatihan mubaligh mahasiswa Muhammadiyah tingkat nasional dan TOT tingkat regional
7.      Bekerjasama dengan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) melaksanakan pembinaan keislaman terhadap kelompok-kelompok dampingan MPM.
Terlaksanya pelatihan tingkat nasional dan TOT tingkat regional
8.      Bekerjasama dengan Majelis  Lingkungan Hidup untuk menyusun dan mengembangkan materi-materi tabligh berwawasan lingkungan.
Tersusunnya materi-materi berwawasan lingkungan dan terselenggaranya forum sosialisasi tingkat nasional
9.      Membangun silaturahmi dan kerjasama dengan berbagai pihak di luar Muhammadiyah (MUI, lembaga-lembaga dakwah Ormas, dan institusi lain baik pemerintah maupun swasta).
Terselenggaranya silaturahmi dan kerjasama secara rutin maupun insindental


10.   Menjalin kerjasama dengan AMCF dalam rangka sinkronisasi dan pengembangan program-program dakwah berwawasan perdamaian
Terwujudnya MoU pengembangan program dakwah bersama dan  pelatihan mubaligh
4.
SUMBERDAYA: Meningkatnya kuantitas dan kualitas mubaligh untuk memenuhi kebutuhan tab-ligh di berbagai segmen dan  lingkungan sosial
1.     Menyusun konsep Tabligh Institut sebagai grand design pembinaan dan pelatihan insan tabligh Muhammadiyah
Terususunnya konsep Tabligh Institut sebagai grand design pembinaan dan pelatihan insan tabligh Muhammadiyah
2.     Mengintensifkan penyelenggaraan TOT pelatihan insan tabligh Muhammadiyah tingkat nasional, regional/propinsi dan daerah
Terselenggaranya TOT nasional/regional
3.     Mengintensifkan penyelenggaraan pelatihan mubaligh Muhammadiyah tingkat nasional, regional/propinsi dan daerah
Terselenggaranya pelatihan tingkat Pusat, Wilayah, Daerah dan Cabang
4.     Mengintensifkan penyelenggaraan pelatihan mubaligh khusus pelajar, mahasiswa dan kaum muda Muhammadiyah
Terselenggaranya pelatihan tingkat Pusat, Wilayah, Daerah dan Cabang
5.     Mengintensifkan pengajian Malam Selasa (Yogyakarta) sebagai wahana penguatan kompetensi mubaligh Muhammadiyah
Terselenggaranya pengajian secara rutin dan evaluasi serta pengembangannya
6.     Mendorong Majelis Tabligh di Wilayah dan Daerah untuk menyelenggarakan Sekolah atau Kursus-kursus Tabligh.
Terselenggaranya pengajian di seleuruh jenjang
5.
AKSI PELAYANAN: Dihasilkannya materi-materi dan layanan tabligh  yang bersifat panduan,  bimbingan, dan pencerahan baik langsung maupun melalui berbagai media
1.      Menyusun Manhaj Tabligh sebagai pedoman dasar tabligh Muhammadiyah
Tersusunnya konsep
2.      Menyusun materi dan layanan tabligh berbasis pada nilai-nilai ideologis Muhammadiyah (MKCH, Kepribadian Muhammadiyah, Muqaddimah AD Muhammadiyah)
Tersusunnya konsep materi
3.      Menyusun materi dan layanan tabligh berbasis pada tafsir ayat-ayat dan hadis Pedoman Hidup Islami (PHI)
Tersusunnya konsep materi
4.      Menyusun materi dan layanan tabligh berbasis pada fatwa-fatwa yang telah diputuskan oleh Majelis Tarjih.
Tersusunnya konsep materi
5.      Menyusun buku Hadits Arba’in Muhammadiyah yang berisi hadis-hadis pilihan dan terkait dengan nilai-nilai ideologi Muhammadiyah
Tersusunnya buku
6.      Menyelenggarakan program-program pengajian melalui media radio dan televisi.
Terselenggaranya program pengajian di radio/televisi di tingkat nasional, Wilayah, Daerah
7.      Menyelenggarakan dan menggiatkan pengajian-pengajian di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting.
Terselenggaranya pengajian di Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting.
8.      Meningkatkan penyelenggaraan Pengajian Kamis Pagi di Kantor PP Muhammadiyah Cik di Tiro Yogyakarta
Terselenggara secara rutin.
9.      Meningkatkan penyelenggaraan Pengajian Pimpinan dan Mubaligh Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta
Terselenggara seminggu sekali
10.   Menyelenggarakan dan menggiatkan pengajian khususu anak muda di Gedung Muhammadiyah Jln. KHA. Dahlan Yogyakarta
Terselenggara seminggu sekali
11.   Mengembangkan Majalah Tabligh sebagi icon tabligh Muhammadiyah baik pada aspek materi, penampilan, jumlah pembaca aktif maupun marketing-nya.
Aspek materi, penampilan, dan oplag meningkat.


DISTRIBUSI PELAKSANAAN PROGRAM DAN PEMBIDANGAN

Perlu disepakati bahwa rancangan program kerja di atas bukanlah program kegiatan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah saja, melainkan merupakan Program Tabligh Nasional yang melibatkan seluruh jenjang Majelis Tabligh sejak Pusat sampai Ranting, bahkan sangat dimungkinkan juga dijadikan sebagai program tabligh pada lembaga-lembaga dakwah yang ada di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.
Oleh karena itu, sejauh untuk kepentingan Majelis Tabligh, perlu dilakukan distribusi pembagian program kegiatan yang menunjukkan otoritas dan tugas serta tanggung jawab, baik untuk tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang maupun Ranting. Konsep ini masih sebatas pada upaya “takwil” yakni memahami keputusan Muktamar (berupa ciri-ciri pengembangan program Majelis Tabligh) kemudian menjabarkannya menjadi rincian program kegiatan sebagaimana tampak pada tabel-tabel di atas. Untuk selanjutnya konsep ini masih akan dikembangkan lagi ke dalam tabel-tabel lain yang antara lain menunjukkan distribusi otoritas tersebut.
Berdasarkan pencermatan terhadap konsep penjabaran program di atas, kiranya perlu disusun pembidangan yaitu pembagian seluruh program dan kepengurusan Majelis Tabligh ke dalam bidang-bidang tugas atau bidang garapan sehingga seluruh rancangan kegiatan dapat disitribusikan ke masing-masing bidang dan oleh karena itu dapat menjamin terlaksananya program-program kegiatan tersebut. Adapun bidang-bidang yang diusulkan adalah:

1.        Bidang Pengembangan Gerakan. Bidang ini bertanggung jawab atas seluruh kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan program-program kegiatan untuk mencapai target-target dari ciri gerakan.
2.        Bidang Korp Mubaligh, dan Pemberdayaan Masjid/Musala/Majelis Talim. Bidang ini bertanggung jawab atas seluruh perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan program-program kegiatan Majelis Tabligh guna mencapai target-target pada ciri organisasi dan kepemimpinan yang meliputi bidang korp mubaligh dan pemberdayaan masjid/musala serta majelis taklim.
3.        Bidang Pengembangan Sistem Jaringan dan Kerjasama. Bidang ini bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan program-program kegiatan Majelis Tabligh guna mencapai target-target pada ciri jaringan yang meliputi sistem jaringan dan kerjasama Majeslis Tabligh.
4.        Bidang Pengembangan Sumberdaya. Bidang ini bertanggung jawab atas perencanaan, pelalsanaan dan pengembangan program-program kegiatan Majelis Tabligh guna mencapai target-target pada ciri sumberdaya yang meliputi pengembangan konsep pendidikan dan pelatihan sumberdaya insani tabligh serta penerapannya.
5.        Bidang Pelayanan. Bidang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan program-program kegiatan Majelis Tabligh guna mencapai target-target pada ciri aksi pelayanan.

PENGORGANISASIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM

Seperti dikemukakan di atas bahwa struktur organisasi Majelis Tabligh merupakan struktur yang panjang meliputi Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang serta Ranting, dan masing-masing memiliki kompleksitas masalah yang berbeda-beda. Selain itu, dalam pelaksanaan program kegiatannya, Majelis Tabligh sangat mungkin bersentuhan dengan Majelis/Lembaga lain serta Organisasi Otonomon dan Amal Usaha. Oleh karena itu, perlu kiranya digariskan beberapa ketentuan dasar pengorganisasi dan pelaksanaan program-program kegiatan Majelis Tabligh pada setiap jenjangnya sehingga terhindar dari tumpang-tindih, sebaliknya dapat mengarah pada efisiensi dan efektivitas kegiatan.
Berkaitan dengan masalah pengorganisasian dan pelaksanaan program ini, Muktamar ke-47 lalu telah menggariskan beberapa ketentuan penting dan telah ditanfidz oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Berdasarkan pada ketentuan itu, Majelis Tabligh sebagai Badan Pembantu Persyarikatan merasa perlu mengatur hal-hal berikut.

1.    Prinsip Pengorganisasian dan Pelaksanaan Program

a.      Program Muhammadiyah hasil Muktamar ke-47 merupakan program nasional/pusat (keseluruhan) yang menjadi acuan umum bagi perumusan dan pelaksanaan program di tingkat Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, Organisasi Otonom, dan amal usaha Persyarikatan, sesuai dengan kewenangan, kepentingan dan kondisi masing-masing. Mengikuti prinsip ini maka program Majelis Tabligh yang dirancang dan ditetapkan oleh Majelis Tabligh PP Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan program tabligh nasional dan menjadi acuan Majelis Tabligh di semua tingkatan, Ortom, Amal Usaha Muhammadiyah, tanpa mengabaikan kepentingan dan kondisi masing-masing.
b.      Program Muhammadiyah 2015-2020 secara umum dan keseluruhan --demikian pula halnya dengan program nasional Majelis Tabligh-- berada dalam tanggung jawab Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan sepanjang menyangkut program Majelis Tabligh maka berada dalam tanggung jawab Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, sedangkan penjabaran dan pelaksanaan program berada di tingkat Daerah sebagai pusat administrasi pelaksanaan program. Pimpinan Muhammadiyah Daerah menjadi tempat konsentrasi administrasi dan pelaksanaan program dengan pertimbangan lebih dekat ke arus bawah yakni Cabang dan Ranting serta lebih realistik dalam melakukan pengorganisasian dan pelaksanaan program Muhammadiyah sesuai dengan orientasi otonomi dan operasionalisasi program dari bawah.
c.       Kebijakan pengorganisasian dan pelaksanaan program --termasuk program Majelis Tabigh-- di tingkat Wilayah meliputi tiga aspek/fungsi, pertama sebagai pelaksana kebijakan Pimpinan Pusat dalam melaksanakan program umum menyeluruh/nasional, kedua bertanggung jawab dalam pengorganisasian secara umum terhadap pelaksanaan program di bawahnya, dan ketiga melaksanakan kebjakan-kebijakan khusus sesuai dengan kewenangan dan kepentingan Wilayah.
d.      Khusus bagi Organisasi Otonom Muhammadiyah, program Muhammadiyah termasuk di dalamnya program Majelis Tabligh sebagai penjabaran hasil Muktamar ke-47 menjadi acuan umum sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan kekhususan

2.    Penjabaran Program dan Pengorganisasiannya di Tingkat Wilayah

a.      Rumusan program Muhammadiyah tingkat wilayah diputuskan dalam Musyawarah Wilayah, yaitu berupa “Program Wilayah Muhammadiyah” periode lima-tahunan, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksana kebijakan program nasional di masing-masing Wilayah yang disesuaikan dengan kewenangan,  kreativitas, kepentingan,  dan kondisi setempat.
b.      Pimpinan Wilayah bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di Wilayah sesuai dengan mekanisme organisasi dalam Persyarikatan.
c.       Program tingkat Wilayah disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat Muhammadiyah dan diarahkan pada hal-hal berikut:
1)      Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di wilayah yang bersangkutan.
2)      Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan  target tahunan.
3)      Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (a) kegiatan terprogram yang lebih strategis yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah, dan (b) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program Muhammadiyah di tingkat Daerah, Cabang dan Ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat wilayah.

3.    Penjabaran Program dan Pengorganisasiannya di Tingkat Daerah

a.    Rumusan program Muhammadiyah tingkat daerah diputuskan dalam Musyawarah Daerah, yaitu berupa “Program Daerah Muhammadiyah” periode lima-tahunan.
b.    Pimpinan Daerah Muhammadiyah merupakan tempat konsentrasi administrasi pengorganisasian dan pelaksanaan program nasional/keseluruhan dan program Wilayah Muhammadiyah agar tercapai kesuksesan program di tingkat bawah.
c.    Program tingkat Daerah disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat dan Wilayah yang mekanisme, arah,  dan pengorganisasiannya sebagai berikut:
1)      Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di daerah  yang bersangkutan.
2)      Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan  target tahunan.
3)      Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (a) kegiatan terprogram yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah, dan (b) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program Muhammadiyah di tingkat cabang dan ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat daerah.

4.    Penjabaran Program dan Pengorganisasiannya di Tingkat Cabang

a.    Rumusan program Muhammadiyah tingkat Cabang diputuskan dalam Musyawarah Cabang, yaitu berupa “Program Cabang Muhammadiyah” periode lima-tahunan.
b.    Program tingkat Cabang disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat, Wilayah, dan Daerah  yang mekanisme, arah,  dan pengorganisasiannya sebagai berikut:
1)         Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di Cabang  yang bersangkutan.
2)         Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan  target tahunan.
3)         Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (a) kegiatan terprogram yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang, dan (b) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program Muhammadiyah di tingkat ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat cabang.

5.    Penjabaran Program dan Pengorganisasiannya di Tingkat Ranting

a.    Rumusan program Muhammadiyah tingkat Ranting diputuskan dalam Musyawarah Ranting, yaitu berupa “Program Ranting Muhammadiyah” periode lima-tahunan.
b.    Program tingkat Ranting disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat,  Wilayah, Daerah, dan Cabang  yang mekanisme, arah,  dan pengorganisasiannya sbb:
1)         Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di Ranting  yang bersangkutan.
2)         Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan  target tahunan.
3)         Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (a) kegiatan terprogram yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Ranting, dan (b) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program Muhammadiyah di tingkat Ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat Ranting, dan (c) Mengorganisasikan dan mengoperasionalkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan anggota/jama’ah.

6.    Pengorganisasian dan Penjabaran Program oleh Ortom

a.    Perumusan Program organisasi otonom khususnya di tingkat pusat secara umum mengacu pada program nasional Muhammadiyah dan mengembangkan program sesuai dengan jenis dan lahan garapan masing-masing.
b.    Setiap organisasi otonom memiliki kewenangan, mekanisme, dan kekhususan masing-masing dalam merumuskan program dan kebijakan sesuai dengan otonomi masing-masing; tetapi tidak boleh bertentangan dengan program Muhammadiyah.
c.    Seluruh organisasi otonom dapat mengembangkan jaringan kerjasama dan program yang terpadu sesuai dengan kepentingan dan asas efektivitas-efisiensi, baik yang menyangkut sumberdaya insani, dana, potensi, dan peluang yang tersedia dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip yang ditetapkan Pimpinan Persyarikatan.
d.    Mengembangkan kemandirian dengan menggalang keterpaduan dan jaringan kelembagaan dalam melaksanakan program masing-masing organisasi otonom.

7.    Pelaksanaan Program oleh Majelis dan Lembaga

a.    Majelis dan lembaga sebagai unsur pembantu pimpinan Persyarikatan berfungsi sebagai pelaksana program Muhammadiyah sesuai dengan jenis dan bidang yang ditanganinya, serta tidak dibenarkan menentukan kebijakan yang melampaui kewenangan Pimpinan Persyarikatan dan melampaui fungsi-tugasnya masing-masing selaku Unsur Pembantu Pimpinan.
b.    Kebijakan-kebijakan majelis dan lembaga dalam melaksanakan program dan kegiatan bersifat operasional dan penjabaran, sedangkan kebijakan-kebijakan strategis selain menjadi kewenangan pimpinan Persyarikatan juga dalam bidangnya masing-masing harus memperoleh persetujuan pimpinan Persyarikatan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
c.    Pelaksanaan dan penjabaran program Muhammadiyah oleh majelis dan lembaga harus bersumber dari program nasional untuk tingkat pusat serta program di tingkat masing-masing untuk majelis dan lembaga yang setingkat.
d.    Dalam penjabaran dan pelaksanaan program oleh majelis dan lembaga harus diterapkan prinsip operasional yang bersifat efektif-efisien, terfokus pada jenis program yang sesuai dengan majelis/lembaga/badan yang bersangkutan, menghindari tumpang-tindih, realistis, dan berorientasi pada bidang masing-masing, serta dapat mencapai target yang digariskan.
e.    Penjabaran dan pelaksanaan program Muhammadiyah oleh masing-masing majelis dan lembaga cukup dilakukan melalui rapat kerja di tingkat masing-masing dan melalui pengesahan oleh pimpinan Persyarikatan di tingkat masing-masing. Sedangkan fungsi-fungsi koordinasi, pengendalian, evaluasi, dan tahap-tahap pengorganisasian lainnya dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
f.     Majelis dan lembaga dapat menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional untuk koordinasi organisasi yang dipandang penting sesuai keperluan dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas. Rapat Kerja Nasional tidak mengagendakan perumusan program baru yang membawa kemungkinan pada menambah dan memperluas program melebihi keputusan Muktamar atau permusyawaratan di setiap tingkatan pimpinan Persyarikatan lainnya.
g.    Rapat Kerja Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis/Lembaga dan unit kelembagaan lainnya dalam Persyarikatan tidak diperbolehkan menyusun dan menetapkan hal-hal yang bersifat umum dan strategis yang melampaui kewenangan Pimpinan Persyarikatan serta melampaui fungsi tugas/kewenangannya masing-masing selaku Unsur Pembantu Pimpinan.

PROGRAM KERJA/KEGIATAN PRIORITAS

Program kerja/kegiatan prioritas adalah program-program Majelis Tabligh yang dinilai perlu untuk didahulukan perealisasiannya daripada program-program yang lain. Prioritas ini ditentukan berdasarkan pada pertimbangan urgensi, kesempatan yang dimiliki, masa depan, dan kemampuan yang dimiliki oleh Majelis Tabligh.
Urgensi dapat diukur dari kadar penting dan mendesaknya suatu program untuk dilaksanakan secepatnya disebabkan perkembangan dan tuntutan masyarakat yang sangat cepat serta mendesak untuk segera direspon oleh Majelis Tabligh.
Kesempatan yang ada dan yang saat ini dimiliki oleh Majelis Tabligh pun sangat terbatas. Keterbatasan waktu ini mendorong Majelis Tabligh untuk segera menetapkan prioritas program tertentu, karena keterlambatan memanfaatkan waktu yang tersedia dapat menyebabkan Majelis Tabligh kehilangan momentum dan dipastikan gerak tabligh Muhammadiyah akan tertinggal zaman.
Sejalan dengan ketersediaan waktu yang terbatas, pada saat yang bersamaan, Majelis Tabligh pun dituntut untuk dapat merancang sebuah program prioritas yang berefek positif dan luas di masa depan. Artinya, selain program prioritas tersebut menjadi wujud nyata respon Majelis Tabligh terhadap perkembangan dan tuntutan masyarakat di masa sekarang, namun dampak yang ditimbulkannya berefek panjang dan turut mewarnai masa depan.
Selain pertimbangan-pertimbangan di atas, tentu kemampuan riil-obyektif yang saat ini dimiliki oleh Majelis Tabligh pun patut diperhitungkan dalam merancang program prioritas. Kemampuan-kemampuan tersebut meliputi aspek ketenagaan yang memenuhi kualifikasi,  pendanaan yang dapat meng-cover seluruh kegiatan, infrastruktur yang memadai, kepemimpinan dan organisasi yang rapi dan kuat.
Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di atas, kiranya program-program berikut dapat diusulkan menjadi program prioritas, yaitu program jangka pendek, untuk dapat direalisasikan pada tahun 2016 mendatang: (1) Pembentukan dan pengembangan Tim Asistensi Tabligh; (2) Penyusunan dan pengembangan cyber tabligh ; (3) Pengembangan model tabligh berbasis pada kelompok difabel; (4) Penyusunan dan pengembangan konsep standarisasi masjid dan musalla Muhammadiyah, termasuk masjid dan musallah di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah [khususnya bidang kesehatan dan perguruan tinggi]; (5) Penyusunan dan pengembangan konsep Korp Mubaligh Muhammadiyah, termasuk Korp Mubaligh Muda dan Mahasiswa; (6) Menyusun konsep pengembangan jaringan dan kerjasama yang akan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan jaringan dan kerjasama oleh Majelis Tabligh Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting, dilanjutkan dengan kerjasama dengan Majelis Tarjih; (7) Penyusunan konsep Tabligh Institut sebagai grand design pembinaan dan pelatihan insan tabligh Muhammadiyah; (8) Penyusunan Manhaj Tabligh sebagai pedoman dasar tabligh Muhammadiyah; (9) Pengembangan Majalah Tabligh sebagi icon tabligh Muhammadiyah baik pada aspek materi, penampilan, jumlah pembaca aktif maupun marketing-nya.
Masing-masing jenjang Majelis Tabligh dan setiap bidang/divisi semestinya dapat melakukan analisis mendalam untuk menentukan program prioritas masing-masing. Adapun program-program yang tidak dimasukkan ke dalam prioritas, bukan berarti tidak bisa dilaksanakan untuk jangka dekat mendatang. Program-program tersebut tetap dapat dilaksanakan namun dengan intensitas dan fokus perhatian yang tidak melebihi program-program prioritas, disesuaikan dengan keperluan yang berbeda-beda pada setiap jenjang kepengurusan Majelis Tabligh.

JARINGAN DAN KERJASAMA

Jaringan dan kerjasama merupakan jalinan yang dibangun oleh Majelis Tabligh dengan berbagai pihak baik dengan majelis, lembaga, organisasi otonom dan amal usaha dalam lingkungan Muhammadiyah, maupun dengan pihak-pihak lain di luar Persyarikatan, guna membangun kerjasama dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja Majelis Tabligh.
Kerjasama dalam pelaksanaan program Majelis Tabligh dalam suatu jaringan yang terjalin dengan luas dan rapi merupakan keniscayaan bagi Majelis Tabligh dan oleh karenanya Majelis Tabligh di seluruh jenjang kepengurusan dituntut untuk secara aktif dan kreatif melakukan kajian strategis guna mewujudkan hal tersebut.
Jaringan dan kerjasama dengan berbagai pihak dinilai penting. Pertama, program kerja Majelis Tabligh mencakup bidang-bidang yang sangat luas dan secara kuantitatif berjumlah sangat banyak. Kedua, sumber daya yang dimiliki Majelis Tabligh belum tentu memiliki kemampuan untuk secara cepat dan tepat, serta dengan efektif dan efisien, menangani seluruh program tersebut tanpa bekerjasama dengan pihak-pihak lain.

PENUTUP

Demikianlah rencana konsolidasi dan koordinasi Majelis Tabligh di awal masa pengabdiannya tahun 2016 ini. Segala pemikiran yang baik dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi dinamisasi Majelis Tabligh dalam koridor organisasi yang kuat, tangguh dan tertib, patut ditambahkan dalam konsep ini.

Nashrun minallaah.

Posting Komentar