PROGRAM KERJA NASIONAL
MAJELIS TABLIGH MUHAMMADIYAH
2015-2020
PENGANTAR
Program Majelis Tabligh 2015-2020 tidak bisa dilepaskan
dari Kerangka Kebijakan Program Muhammadiyah Jangka Panjang (KPMJP) atau
disebut Visi Muhammadiyah Tahun 2025. Visi ini merupakan keputusan Muktamar
ke-45 di Malang tahun 2005, dilanjutkan dengan Muktamar ke-46 di Yogyakarta
atau Muktamar Satu Abad. KPMJP dijabarkan menjadi program lima tahunan: Program
2005-2010 (Visi 2010), Program 2010-2015 (Visi 2015), Program 2015-2020 (Visi
2020), dan tahapan terakhir adalah Program 2020-2025 (Visi 2025). Dengan
demikian, saat ini Muhammadiyah telah memasuki tahapan lima tahunan ketiga
yakni Kebijakan Muhammadiyah 2015-2020 atau Visi 2020.
Majelis Tabligh sebagai institusi kemajelisan dalam
Persyarikatan Muhammadiyah tentu tidak dapat memisahkan diri dari kerangka
kebijakan umum Muhammadiyah tersebut. Oleh karena itu program Majelis Tabligh
Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2015-2020 sepenuhnya mengacu pada Kerangka
Kebijakan Program Muhammadiyah 2015-2020 atau Visi Muhammadiyah 2020 karena
dari sinilah visi Majelis Tabligh 2020 dan ciri pengembangan Majelis Tabligh
diruuskan dan diputuskan oleh Mukmatar Muhammadiyah ke-47 lalu.
VISI MAJELIS TABLIGH 2020
Muktamar Muhammadiyah ke-47 telah memutuskan bahwa visi Majelis
Tabligh 2020 adalah “berkembangnya fungsi tabligh dalam pembinaan keagamaan
yang bersifat purifikasi dan dinamisasi pada berbagai kelompok sasaran dakwah
yang mencerminkan Islam berkemajuan berdasar Al-Quran
dan As-Sunnah Al-Maqbulah”
Dari konsep visi tersebut tampak dengan jelas
bahwa isu-isu strategis yang hendaknya menjadi fokus dan landasan gerakan
Majelis Tabligh periode 2015-2020 adalah (1) gerakan tabligh merupakan gerakan
pembinaan keagamaan, (2) bersifat purifikasi dan dinamisasi, (3) ditujukan ke
berbagai kelompok sasaran dakwah, dan (4) mencerminkan Islam berkemajuan
berdasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Maqbulah.
CIRI PENGEMBANGAN
Selain menetapkan visi Majelis Tabligh 2020,
Muktamar Muhammadiyah juga telah menggariskan Ciri Pengembangan Majelis Tabligh
2015-2020. Berbeda dengan Muktamar ke-46 silam yang menetapkan program kegiatan
Majelis Tabligh 2010-2015, Muktamar ke-47 lalu tidak memutuskan rincian
program kegiatan Majelis Tabligh tetapi memutuskan ciri pengembangan Majelis
Tabligh tersebut. Ciri pengembangan ini merupakan turunan dari visi 2020, yang
selanjutnya diturunkan lagi menjadi garis besar program Majelis Tabligh.
Adapun uraian Ciri Pengembangan Majelis
Tabligh 2015-2020 sebagaimana yang telah diputuskan oleh Muktamar ke-47
tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1
Ciri Pengembangan Majelis Tabligh Keputusan Muktamar
Ke-47
Ciri Pengembangan
|
Uraian
|
Sistem Gerakan
|
Meningkatkan
model pembinaan aqidah, ibadah, dan akhlak berdasarkan faham agama dalam Muhammadiyah
yang berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah Al-Maqbulah.
|
Organisasi dan Kepemimpinan
|
Menyusun
standarisasi tata kelola masjid, mushola dan lembaga korps Mubaligh
Muhammadiyah untuk peningkatan pembinaan jamaah
|
Jaringan
|
Meningkatkan
sinergi dan kerjasama secara tersistem untuk mengintensifkan dan memperluas
kinerja tabligh
|
Sumber Daya
|
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas mubaligh untuk memenuhi kebutuhan tabligh di berbagai
segmen dan lingkungan social
|
Aksi Pelayanan
|
Menghasilkan
materi-materi dan layanan tabligh yang bersifat panduan, bimbingan, dan
pencerahan baik langsung maupun melalui berbagai media
|
Rencana program kegiatan Majelis Tabligh
2015-2020 ini merupakan suatu konsep yang disusun sebagai penjabaran dari ciri
pengembangan Majelis Tabligh tersebut melalui teknis pemerincian yang
menampakkan keurutan logik sehingga menuntun para Pengurus Majelis Tabligh
dapat merumuskan rencana-rencana kegiatan sesuai keputusan Muktamar, sejalan
dengan Visi 2020.
CIRI PENGEMBANGAN, UKURAN CAPAIAN DAN GARIS BESAR PROGRAM
Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa Muktamar ke-47 tidak memutuskan
program Majelis Tabligh 2015-2020 dalam bentuk rincian program kerja melainkan
dalam bentuk ciri pengembangan. Tabel di bawah menunjukkan urutan logik yang
menggambarkan bahwa untuk sampai pada detil program kerja kegiatan Majelis maka
ciri-ciri pengembangan Majelis tersebut dijabarkan ke dalam dua langkah yakni
penetapan ukuran capaian dan kemudian penetapan garis-garis besar program
(Tabel 2), dan selanjutnya garis-garis besar program baru diturunkan menjadi Program
Kerja Nasional Majelis Tabligh Muhammadiyah 2015-2020 sebagaimana dituangkan
pada Tabel 3.
Tabel 2
Ciri Pengembangan, Ukuran Capaian dan Garis Besar Program
Ciri Pengembangan
|
Ukuran Capaian
|
Garis Besar Program
|
SISTEM GERAKAN: Meningkatnya model pembinaan aqidah, ibadah, dan akhlak berdasarkan faham agama dalam
Muhammadiyah yang berlandaskan
Al-Quran dan As-Sunnah Al-Maqbulah
|
1.
Terwujudnya
berbagai model pembinaan aqidah, ibadah dan akhlak sebagai wujud dari Islam
yang berkemajuan
2.
Adanya
peningkatan model-model pembinaan aqidah, ibadah, akhlak berdasarkan faham
agama dalam Muhammadiyah sebagai wujud dari dakwah/tabligh yang berkemajuan
|
1.
Majelis Tabligh
harus melakukan evaluasi, revisi, penyusunan ulang dan melakukan pengembangan
terhadap berbagai konsep model
pembinaan aqidah, ibadah dan akhlak berdasarkan faham agama dalam
Muhammadiyah dan nilai-nilai Islam berkemajuan
2.
Majelis Tabligh
harus serius membangun berbagai model gerakan diseminasi konsep-konsep model
pembinaan aqidah, ibadah dan akhlak berdasarkan faham agama dalam
Muhammadiyah dan nilai-nilai Islam berkemajuan
|
ORGANISASI DAN KEPEMIMPINAN. Adanya
standarisasi tata kelola masjid, musala dan
lembaga korps Mubaligh Muhammadiyah untuk peningkatan pembinaan jamaah
|
1.
Terwujudnya
konsep standarisasi tata-kelola masjid dan musala Muhammadiyah yang bernilai
Islam berkemajuan
2.
Terwujudnya
konsep Korp Mubalig Muhammadiyah yang berkemajuan guna menjamin peningkatan
pembinaan jamaah
|
1.
Majelis Tabligh
harus melakukan evaluasi, penyusunan ulang dan pengembangan konsep
standarisasi masjid dan musala Muhammadiyah
2.
Majelis Tabligh
harus melakukan evaluasi, penyusunan ulang dan pengembangan konsep Korp
Mubaligh Muhammadiyah
3.
Majelis Tabligh
harus serius merealisasikan berbagai saluran diseminasi dan memimpinkan
konsep-konsep di atas sampai ke tingkat Cabang dan Ranting
|
JARINGAN. Meningkatnya
sinergi dan kerjasama secara tersistem untuk mengintensifkan dan memperluas
kinerja tabligh
|
1.
Terwujudnya
sinergi dan kerjasama secara tersistem
2.
Peningkatan
sinergi dan kerjasama secara tersistem
3.
Kinerja tabligh
di lingkungan Muhammadiyah menjadi intensif dan meluas
|
1.
Majelis Tabligh
harus serius menyusun konsep jaringan dan kerjasama sinergis secara tersistem
sehingga kinerja Majelis Tabligh dan kegiatan tabligh menjadi lebih intensif
dan meluas
2.
Majelis Tabligh
harus serius membangun jaringan dan kerjasama sinergis di bidang tabligh guna
meningkatkan intensitas dan perluasan kinerja tabligh
|
SUMBERDAYA. Meningkatnya
kuantitas dan kualitas mubaligh untuk memenuhi kebutuhan tabligh di berbagai
segmen dan lingkungan social
|
1.
Kuantitas dan
kualitas insan tabligh (penggerak, organisator dan manajer, dan pelaku
tabligh) semakin meningkat
2.
Kebutuhan
tabligh di berbagai segmen dan lingkungan sosial terpenuhi
|
1.
Majelis Tabligh
harus melakukan evaluasi, revisi dan konseptualisasi ulang berbagai pembinaan
dan pelatihan insan tabligh untuk memenuhi kebutuhan tabligh di berbagai
segmen dan lingkungan sosial
2.
Majelis Tabligh
harus membangun berbagai saluran diseminasi konsep-konsep tersebut dalam TOT
tingkat nasional, propinsi dan kabupaten, serta berbagai pelatihan lainnya.
|
AKSI PELAYANAN. Dihasilkannya
materi-materi dan layanan tabligh yang
bersifat panduan, bimbingan, dan
pencerahan baik langsung maupun melalui berbagai media
|
Terwujudnya materi-materi dan layanan
tabligh yang bersifat panduan, bimbingan, dan pencerahan baik langsung
maupun melalui berbagai media
|
1.
Majelis Tabligh
harus aktif da terus-menerus melakukan penyusunan materi-materi dan layanan
tabligh yang bersifat panduan, bimbingan, dan pencerahan baik langsung
maupun melalui berbagai media
2.
Majelis Tabligh
harus secara aktif membangun saluran ataupun memanfaatkan saluran yang sudah
ada sebagai media diseminasi materi-materi tersebut guna mewujudkan Islam
berkemajuan
|
Ukuran capaian pada tabel di atas dimaksudkan sebagai suatu keadaan ideal
yang menggambarkan pencapaian ciri pengembangan. Adapun yang dimaksud dengan
garis besar program pada kolom tabel di atas adalah sejumlah program yang
diasumsikan harus dilaksanakan oleh Majelis Tabligh untuk mencapai
keadaan-keadaan ideal tersebut. Dari uraian pada tabel di atas, selanjutnya
dirumuskanlah Program Kerja Nasional Majelis Tabligh Muhammadiyah 2015-2020
sebagaimana tampak pada Tabel 3 berikut
Tabel 3
Program Kerja Nasional Majelis Tabligh Muhammadiyah 2015-2020
NO.
|
PROGRAM
PENGEMBANGAN
|
KEGIATAN
|
INDIKATOR
KEBERHASILAN
|
1.
|
SISTEM GERAKAN: Meningkatnya model Pembinaan aqidah, ibadah, dan
akhlak berdasarkan faham agama dalam
Muham-madiyah yang berlandaskan
Al-Quran dan As-Sunnah Al-Maqbulah
|
1.
Menyusun dan mengembangan model pembinaan aqidah, ibadah dan
akhlak umat berbasis pada program cyber tabligh
|
Tersusunnya konsep model
|
2.
Menyusun dan mengembangkan model pembinaan aqidah, ibadah dan
akhlak berbasis pada keluarga, dan kaum lansia (implementasi konsep fikih
keluarga sakinah).
|
Tersusunnya konsep model
|
||
3.
Menyusun dan mengembangkan model pembinaan aqidah, ibadah dan
akhlak berbasis pada kelompok birokrat (implementasi konsep fikih tatakelola)
|
Tersusunnya konsep model
|
||
4.
Menyusun dan mengembangkan model pembinaan aqidah, ibadah dan
akhlak berbasis pada kelompok masyarakat terdampak bencana (implementasi
fikih kebencanaan)
|
Tersusunnya konsep model
|
||
5.
Menyusun dan mengembangkan model pembinaan aqidah, ibadah dan
akhlak berbasis pada AUM (kesehatan dan pendidikan)
|
Tersusunnya konsep model
|
||
6.
Menyusun dan mengembangkan model pembinaan aqidah, ibadah dan
akhlak berbasis pada kaum muda (model animasi, ESQ, pesantren “kilat”)
|
Tersusunnya konsep model
|
||
7.
Menyusun dan mengembangkan model pembinaan aqidah, ibadah dan
akhlak berbasis pada advokasi korban pendangkalan akidah.
|
Tersusunnya konsep model
|
||
8.
Menyusun dan mengembangkan model pembinaan aqidah, ibadah dan
akhlak berbasis pada kelompok difabel
|
Tersusunnya konsep model
|
||
9.
Menyusun dan mengembangkan model pembinaan aqidah, ibadah dan
akhlak berbasis pada kelompok/jamaah mualaf
|
Tersusunnya konsep model
|
||
10. Menyusun dan
mengembangkan Lajnah Tabligh (Tim Asistensi Tabligh)
|
Terbentuknya Lajnah Tabligh
|
||
11. Menyelengarakan
dan meningkatkan program Rihlah Dakwah pada tingkat Wilayah, Daerah
dan Cabang
|
Tersusunnya konsep pengembangan dan terbentuknya forum rintisan
(proyek percontohan)
|
||
12. Mengembangkan
dan mengintensifkan penyelenggaraan model tafhimul Qur’an was Sunnah
|
Tersusunnya konsep pengembangan tafhimus Sunnah dan
terbentuknya forum rintisan (proyek percontohan)
|
||
13. Mengembangkan
dan mengintensifkan forum-forum pembinaan bertema khusus (kristologi,
pemahaman mengenai aliran-aliran menyimpang dsb.)
|
Tersusunnya konsep model dan terbentuknya forum rintisan (proyek
percontohan)
|
||
2.
|
ORGANISASI DAN KEPEMIMPINAN: Adanya standarisasi tata kelola
masjid, musala dan lembaga korps Mubaligh Muhammadiyah untuk peningkatan pembinaan jamaah
|
1.
Menyusun konsep standarisasi masjid dan musala Muhammadiyah
(umum)
|
Tersusunnya
konsep standarisasi masjid dan musala Muhammadiyah secara umum
|
2.
Menyusun konsep standarisasi masjid dan musala di lingkungan AUM
|
Tersusunnya
konsep standarisasi masjid dan musala di lingkungan AUM
|
||
3.
Menyusun konsep Korp Mubaligh Muhammadiyah (umum)
|
Tersusunnya
konsep Korp Mubaligh Muhammadiyah secara umum
|
||
4.
Menyusun konsep Korp Mubaligh Muda dan Mahasiswa Muhammadiyah
|
Tersusunnya
konsep Korp Mubaligh Muda dan Mahasiswa Muhammadiyah
|
||
5.
Menyelenggarakan pertemuan silaturahmi nasional/regional takmir
masjid dan musala, serta Korp Mubaligh Muhammadiyah
|
Terselenggaranya
pertemuan silaturahmi di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah masing-masing sekali
dalam setahun
|
||
6.
Melaksanakan dan mengembangkan evaluasi tabligh melalui
penyusunan peta dakwah yang terintegrasi dalam kegiatan Korp Mubaligh
|
Tersusunnya
konsep panduan evaluasi dan peta dakwah; serta
terlaksananya
kegiatan sosialisasi konsep
|
||
7.
Menyelenggarakan proyek percontohan pengembangan masjid dan
musala Muhammadiyah yang terintegrasi dengan Badan Koordinasi Korp Mubaligh
Muhammadiyah di Cabang dan Ranting serta berbasis pada peta dakwah
|
Terselenggaranya
evaluasi, peta dakwah dan proyek percontohan di tingkat Daerah
|
||
3.
|
JARINGAN: Meningkatnya sinergi dan kerjasama secara tersistem
untuk mengintensifkan dan memperluas kinerja tabligh
|
1.
Menyusun konsep pedoman pengembangan jaringan dan kerjasama
Majelis Tabligh dengan berbagai pihak baik di lingkungan internal maupun
eksternal Muhammadiyah.
|
Terususunnya konsep pengembangan jaringan dan kerjasama Majelis
Tabligh dengan berbagai pihak baik di lingkungan internal maupun eksternal
Muhammadiyah.
|
2.
Bekerjasama dengan Majelis Tarjih untuk mewujudkan berbagai
materi tabligh sebagai panduan bagi mubaligh Muhammadiyah
|
Terwujudnya materi-materi panduan tabligh bidang aqidah, ibadah
dan akhlak
|
||
3.
Bekerjasama dengan Majelis Tarjih untuk mengembangkan buku-buku
himpunan putusan dan fatwa Tarjih ke dalam format e-bookyang dapat
dinikmati oleh seluas-luas kalangan masyarakat
|
Terwujudnya buku kumpulan fatwa tarjih dalam format e-book
|
||
4.
Bekerjasama dengan Majelis Tarjih untuk melaksanakan pelatihan
ketarjihan bagi mubaligh Muhammadiyah
|
Terlaksanya pelatihan tingkat nasional dan TOT tingkat regional
|
||
5.
Bekerjasama dengan Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) untuk
melaksanakan pelatihan tanggap bencana bagi mubaligh Muhammadiyah
|
Terlaksanya
pelatihan tingkat nasional dan TOT tingkat regional
|
||
6.
Bekerjasama dengan Majelis Pendidikan Tinggi untuk
merealisasikan kader mubaligh mahasiswa Muhammadiyah dan pengelolaan masjid
Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang terstandarisasi.
|
Terlaksanya
pelatihan mubaligh mahasiswa Muhammadiyah tingkat nasional dan TOT tingkat
regional
|
||
7.
Bekerjasama dengan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM)
melaksanakan pembinaan keislaman terhadap kelompok-kelompok dampingan MPM.
|
Terlaksanya
pelatihan tingkat nasional dan TOT tingkat regional
|
||
8.
Bekerjasama dengan Majelis
Lingkungan Hidup untuk menyusun dan mengembangkan materi-materi
tabligh berwawasan lingkungan.
|
Tersusunnya
materi-materi berwawasan lingkungan dan terselenggaranya forum sosialisasi
tingkat nasional
|
||
9.
Membangun silaturahmi dan kerjasama dengan berbagai pihak di
luar Muhammadiyah (MUI, lembaga-lembaga dakwah Ormas, dan institusi lain baik
pemerintah maupun swasta).
|
Terselenggaranya
silaturahmi dan kerjasama secara rutin maupun insindental
|
||
|
|
10.
Menjalin kerjasama dengan AMCF dalam rangka sinkronisasi
dan pengembangan program-program dakwah berwawasan perdamaian
|
Terwujudnya
MoU pengembangan program dakwah bersama dan
pelatihan mubaligh
|
4.
|
SUMBERDAYA: Meningkatnya kuantitas dan kualitas mubaligh untuk
memenuhi kebutuhan tab-ligh di berbagai segmen dan lingkungan sosial
|
1.
Menyusun konsep Tabligh Institut sebagai grand design
pembinaan dan pelatihan insan tabligh Muhammadiyah
|
Terususunnya konsep Tabligh Institut sebagai grand design
pembinaan dan pelatihan insan tabligh Muhammadiyah
|
2.
Mengintensifkan penyelenggaraan TOT pelatihan insan tabligh
Muhammadiyah tingkat nasional, regional/propinsi dan daerah
|
Terselenggaranya TOT nasional/regional
|
||
3.
Mengintensifkan penyelenggaraan pelatihan mubaligh Muhammadiyah
tingkat nasional, regional/propinsi dan daerah
|
Terselenggaranya pelatihan tingkat Pusat, Wilayah, Daerah dan
Cabang
|
||
4.
Mengintensifkan penyelenggaraan pelatihan mubaligh khusus
pelajar, mahasiswa dan kaum muda Muhammadiyah
|
Terselenggaranya pelatihan tingkat Pusat, Wilayah, Daerah dan
Cabang
|
||
5.
Mengintensifkan pengajian Malam Selasa (Yogyakarta) sebagai
wahana penguatan kompetensi mubaligh Muhammadiyah
|
Terselenggaranya pengajian secara rutin dan evaluasi serta
pengembangannya
|
||
6.
Mendorong Majelis Tabligh di Wilayah dan Daerah untuk
menyelenggarakan Sekolah atau Kursus-kursus Tabligh.
|
Terselenggaranya pengajian di seleuruh jenjang
|
||
5.
|
AKSI PELAYANAN: Dihasilkannya materi-materi dan layanan
tabligh yang bersifat panduan, bimbingan, dan pencerahan baik langsung
maupun melalui berbagai media
|
1.
Menyusun Manhaj Tabligh sebagai pedoman dasar tabligh
Muhammadiyah
|
Tersusunnya konsep
|
2.
Menyusun materi dan layanan tabligh berbasis pada nilai-nilai
ideologis Muhammadiyah (MKCH, Kepribadian Muhammadiyah, Muqaddimah AD
Muhammadiyah)
|
Tersusunnya konsep materi
|
||
3.
Menyusun materi dan layanan tabligh berbasis pada tafsir
ayat-ayat dan hadis Pedoman Hidup Islami (PHI)
|
Tersusunnya konsep materi
|
||
4.
Menyusun materi dan layanan tabligh berbasis pada fatwa-fatwa
yang telah diputuskan oleh Majelis Tarjih.
|
Tersusunnya konsep materi
|
||
5.
Menyusun buku Hadits Arba’in Muhammadiyah yang berisi
hadis-hadis pilihan dan terkait dengan nilai-nilai ideologi Muhammadiyah
|
Tersusunnya buku
|
||
6.
Menyelenggarakan program-program pengajian melalui media radio
dan televisi.
|
Terselenggaranya program pengajian di radio/televisi di tingkat
nasional, Wilayah, Daerah
|
||
7.
Menyelenggarakan dan menggiatkan pengajian-pengajian di tingkat
Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting.
|
Terselenggaranya pengajian di Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan
Ranting.
|
||
8.
Meningkatkan penyelenggaraan Pengajian Kamis Pagi di Kantor PP
Muhammadiyah Cik di Tiro Yogyakarta
|
Terselenggara secara rutin.
|
||
9.
Meningkatkan penyelenggaraan Pengajian Pimpinan dan Mubaligh
Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta
|
Terselenggara seminggu sekali
|
||
10.
Menyelenggarakan dan menggiatkan pengajian khususu anak muda di
Gedung Muhammadiyah Jln. KHA. Dahlan Yogyakarta
|
Terselenggara seminggu sekali
|
||
11.
Mengembangkan Majalah Tabligh sebagi icon tabligh
Muhammadiyah baik pada aspek materi, penampilan, jumlah pembaca aktif maupun marketing-nya.
|
Aspek materi, penampilan, dan oplag meningkat.
|
DISTRIBUSI PELAKSANAAN PROGRAM DAN PEMBIDANGAN
Perlu disepakati bahwa rancangan program kerja di atas bukanlah program
kegiatan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah saja, melainkan merupakan Program
Tabligh Nasional yang melibatkan seluruh jenjang Majelis Tabligh sejak Pusat
sampai Ranting, bahkan sangat dimungkinkan juga dijadikan sebagai program
tabligh pada lembaga-lembaga dakwah yang ada di lingkungan Persyarikatan
Muhammadiyah.
Oleh karena itu, sejauh untuk kepentingan Majelis Tabligh, perlu dilakukan
distribusi pembagian program kegiatan yang menunjukkan otoritas dan tugas serta
tanggung jawab, baik untuk tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang maupun
Ranting. Konsep ini masih sebatas pada upaya “takwil” yakni memahami keputusan
Muktamar (berupa ciri-ciri pengembangan program Majelis Tabligh) kemudian
menjabarkannya menjadi rincian program kegiatan sebagaimana tampak pada
tabel-tabel di atas. Untuk selanjutnya konsep ini masih akan dikembangkan lagi
ke dalam tabel-tabel lain yang antara lain menunjukkan distribusi otoritas
tersebut.
Berdasarkan pencermatan terhadap konsep penjabaran program di atas, kiranya
perlu disusun pembidangan yaitu pembagian seluruh program dan kepengurusan
Majelis Tabligh ke dalam bidang-bidang tugas atau bidang garapan sehingga
seluruh rancangan kegiatan dapat disitribusikan ke masing-masing bidang dan
oleh karena itu dapat menjamin terlaksananya program-program kegiatan tersebut.
Adapun bidang-bidang yang diusulkan adalah:
1.
Bidang Pengembangan
Gerakan. Bidang ini bertanggung jawab atas seluruh kegiatan
perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan program-program kegiatan untuk
mencapai target-target dari ciri gerakan.
2.
Bidang Korp
Mubaligh, dan Pemberdayaan Masjid/Musala/Majelis Talim. Bidang ini
bertanggung jawab atas seluruh perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan
program-program kegiatan Majelis Tabligh guna mencapai target-target pada ciri
organisasi dan kepemimpinan yang meliputi bidang korp mubaligh dan pemberdayaan
masjid/musala serta majelis taklim.
3.
Bidang Pengembangan
Sistem Jaringan dan Kerjasama. Bidang ini bertanggung jawab atas
perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan program-program kegiatan Majelis
Tabligh guna mencapai target-target pada ciri jaringan yang meliputi sistem
jaringan dan kerjasama Majeslis Tabligh.
4.
Bidang Pengembangan
Sumberdaya. Bidang ini bertanggung jawab atas perencanaan,
pelalsanaan dan pengembangan program-program kegiatan Majelis Tabligh guna
mencapai target-target pada ciri sumberdaya yang meliputi pengembangan konsep
pendidikan dan pelatihan sumberdaya insani tabligh serta penerapannya.
5.
Bidang Pelayanan. Bidang
bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan
program-program kegiatan Majelis Tabligh guna mencapai target-target pada ciri
aksi pelayanan.
PENGORGANISASIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM
Seperti
dikemukakan di atas bahwa struktur organisasi Majelis Tabligh
merupakan struktur yang panjang meliputi Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang
serta Ranting, dan masing-masing memiliki kompleksitas masalah yang berbeda-beda.
Selain itu, dalam pelaksanaan program kegiatannya, Majelis Tabligh sangat
mungkin bersentuhan dengan Majelis/Lembaga lain serta Organisasi Otonomon dan
Amal Usaha. Oleh karena itu, perlu kiranya digariskan beberapa ketentuan dasar
pengorganisasi dan pelaksanaan program-program kegiatan Majelis Tabligh pada
setiap jenjangnya sehingga terhindar dari tumpang-tindih, sebaliknya dapat
mengarah pada efisiensi dan efektivitas kegiatan.
Berkaitan dengan masalah pengorganisasian dan pelaksanaan program ini,
Muktamar ke-47 lalu telah menggariskan beberapa ketentuan penting dan telah
ditanfidz oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Berdasarkan pada ketentuan itu,
Majelis Tabligh sebagai Badan Pembantu Persyarikatan merasa perlu mengatur
hal-hal berikut.
1. Prinsip
Pengorganisasian dan Pelaksanaan Program
a. Program
Muhammadiyah hasil Muktamar ke-47 merupakan program nasional/pusat
(keseluruhan) yang menjadi acuan umum bagi perumusan dan pelaksanaan program di
tingkat Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, Organisasi Otonom, dan amal usaha
Persyarikatan, sesuai dengan kewenangan, kepentingan dan kondisi masing-masing.
Mengikuti prinsip ini maka program Majelis Tabligh yang dirancang dan
ditetapkan oleh Majelis Tabligh PP Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan
program tabligh nasional dan menjadi acuan Majelis Tabligh di semua tingkatan,
Ortom, Amal Usaha Muhammadiyah, tanpa mengabaikan kepentingan dan kondisi
masing-masing.
b. Program
Muhammadiyah 2015-2020 secara umum dan keseluruhan --demikian pula halnya
dengan program nasional Majelis Tabligh-- berada dalam tanggung jawab Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, dan sepanjang menyangkut program Majelis Tabligh maka
berada dalam tanggung jawab Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, sedangkan
penjabaran dan pelaksanaan program berada di tingkat Daerah sebagai pusat
administrasi pelaksanaan program. Pimpinan Muhammadiyah Daerah menjadi tempat
konsentrasi administrasi dan pelaksanaan program dengan pertimbangan lebih
dekat ke arus bawah yakni Cabang dan Ranting serta lebih realistik dalam melakukan
pengorganisasian dan pelaksanaan program Muhammadiyah sesuai dengan orientasi
otonomi dan operasionalisasi program dari bawah.
c. Kebijakan
pengorganisasian dan pelaksanaan program --termasuk program Majelis Tabigh-- di
tingkat Wilayah meliputi tiga aspek/fungsi, pertama sebagai pelaksana
kebijakan Pimpinan Pusat dalam melaksanakan program umum menyeluruh/nasional, kedua
bertanggung jawab dalam pengorganisasian secara umum terhadap pelaksanaan
program di bawahnya, dan ketiga melaksanakan kebjakan-kebijakan khusus
sesuai dengan kewenangan dan kepentingan Wilayah.
d. Khusus bagi
Organisasi Otonom Muhammadiyah, program Muhammadiyah termasuk di dalamnya
program Majelis Tabligh sebagai penjabaran hasil Muktamar ke-47 menjadi acuan
umum sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan kekhususan
2. Penjabaran
Program dan Pengorganisasiannya di Tingkat Wilayah
a. Rumusan program Muhammadiyah
tingkat wilayah diputuskan dalam Musyawarah Wilayah, yaitu berupa “Program
Wilayah Muhammadiyah” periode lima-tahunan, yang materinya bersifat kebijakan
umum sebagai pelaksana kebijakan program nasional di masing-masing Wilayah yang disesuaikan dengan
kewenangan, kreativitas,
kepentingan, dan kondisi setempat.
b. Pimpinan Wilayah bertanggung
jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di Wilayah sesuai dengan mekanisme
organisasi dalam Persyarikatan.
c. Program tingkat Wilayah disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat Muhammadiyah dan diarahkan pada hal-hal berikut:
1) Relevansi program dengan
potensi dan permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di wilayah yang
bersangkutan.
2) Mencantumkan target yang
akan dicapai selama lima tahun dan
target tahunan.
3) Kandungan program meliputi
dua hal, yaitu: (a) kegiatan terprogram yang
lebih strategis yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah, dan (b) acuan program yang akan dijabarkan
dalam Program Muhammadiyah di tingkat Daerah, Cabang dan Ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat wilayah.
3. Penjabaran
Program dan Pengorganisasiannya di Tingkat Daerah
a. Rumusan program Muhammadiyah
tingkat daerah diputuskan dalam Musyawarah Daerah, yaitu berupa “Program Daerah
Muhammadiyah” periode lima-tahunan.
b. Pimpinan Daerah Muhammadiyah
merupakan tempat konsentrasi administrasi pengorganisasian dan pelaksanaan
program nasional/keseluruhan dan program Wilayah Muhammadiyah agar tercapai
kesuksesan program di tingkat bawah.
c. Program tingkat Daerah disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat dan Wilayah yang mekanisme, arah, dan
pengorganisasiannya sebagai berikut:
1) Relevansi program dengan
potensi dan permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di daerah yang bersangkutan.
2) Mencantumkan target yang
akan dicapai selama lima tahun dan
target tahunan.
3) Kandungan program meliputi
dua hal, yaitu: (a) kegiatan terprogram yang
akan dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah, dan (b) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program
Muhammadiyah di tingkat cabang dan ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha
di tingkat daerah.
4. Penjabaran
Program dan Pengorganisasiannya di Tingkat Cabang
a. Rumusan program Muhammadiyah
tingkat Cabang diputuskan dalam Musyawarah Cabang, yaitu berupa “Program Cabang
Muhammadiyah” periode lima-tahunan.
b. Program tingkat Cabang
disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat, Wilayah, dan Daerah yang mekanisme, arah, dan pengorganisasiannya sebagai berikut:
1)
Relevansi program dengan potensi dan
permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di Cabang yang bersangkutan.
2)
Mencantumkan target yang akan dicapai
selama lima tahun dan target tahunan.
3)
Kandungan program meliputi dua hal,
yaitu: (a) kegiatan terprogram yang akan
dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang, dan (b) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program Muhammadiyah di tingkat
ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat cabang.
5. Penjabaran
Program dan Pengorganisasiannya di Tingkat Ranting
a. Rumusan program Muhammadiyah
tingkat Ranting diputuskan dalam Musyawarah
Ranting, yaitu berupa “Program Ranting Muhammadiyah” periode lima-tahunan.
b. Program tingkat Ranting
disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat, Wilayah, Daerah, dan Cabang
yang mekanisme, arah, dan
pengorganisasiannya sbb:
1)
Relevansi program dengan potensi dan
permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di Ranting yang bersangkutan.
2)
Mencantumkan target yang akan dicapai
selama lima tahun dan target tahunan.
3)
Kandungan program meliputi dua hal,
yaitu: (a) kegiatan terprogram yang akan
dilaksanakan oleh Pimpinan Ranting, dan (b) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program Muhammadiyah di tingkat
Ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat Ranting, dan (c) Mengorganisasikan dan
mengoperasionalkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan anggota/jama’ah.
6. Pengorganisasian
dan Penjabaran Program oleh Ortom
a. Perumusan Program organisasi
otonom khususnya di tingkat pusat secara umum mengacu pada program nasional
Muhammadiyah dan mengembangkan program sesuai dengan jenis dan lahan garapan
masing-masing.
b. Setiap organisasi otonom
memiliki kewenangan, mekanisme, dan kekhususan masing-masing dalam merumuskan
program dan kebijakan sesuai dengan otonomi masing-masing; tetapi tidak boleh
bertentangan dengan program Muhammadiyah.
c. Seluruh organisasi otonom
dapat mengembangkan jaringan kerjasama dan program yang terpadu sesuai dengan
kepentingan dan asas efektivitas-efisiensi, baik yang menyangkut sumberdaya
insani, dana, potensi, dan peluang yang tersedia dengan tetap berpijak pada
prinsip-prinsip yang ditetapkan Pimpinan Persyarikatan.
d. Mengembangkan kemandirian
dengan menggalang keterpaduan dan jaringan kelembagaan dalam melaksanakan
program masing-masing organisasi otonom.
7. Pelaksanaan
Program oleh Majelis dan Lembaga
a. Majelis dan lembaga sebagai
unsur pembantu pimpinan Persyarikatan berfungsi sebagai pelaksana program
Muhammadiyah sesuai dengan jenis dan bidang yang ditanganinya, serta tidak
dibenarkan menentukan kebijakan yang melampaui kewenangan Pimpinan
Persyarikatan dan melampaui fungsi-tugasnya masing-masing selaku Unsur Pembantu
Pimpinan.
b.
Kebijakan-kebijakan
majelis dan lembaga dalam melaksanakan program dan kegiatan bersifat operasional
dan penjabaran, sedangkan kebijakan-kebijakan strategis selain menjadi
kewenangan pimpinan Persyarikatan juga dalam bidangnya masing-masing harus
memperoleh persetujuan pimpinan Persyarikatan sesuai dengan mekanisme
organisasi yang berlaku.
c.
Pelaksanaan
dan penjabaran program Muhammadiyah oleh majelis dan lembaga harus bersumber
dari program nasional untuk tingkat pusat serta program di tingkat
masing-masing untuk majelis dan lembaga yang setingkat.
d.
Dalam
penjabaran dan pelaksanaan program oleh majelis dan lembaga harus diterapkan
prinsip operasional yang bersifat efektif-efisien, terfokus pada jenis program
yang sesuai dengan majelis/lembaga/badan yang bersangkutan, menghindari
tumpang-tindih, realistis, dan berorientasi pada bidang masing-masing, serta dapat
mencapai target yang digariskan.
e.
Penjabaran
dan pelaksanaan program Muhammadiyah oleh masing-masing majelis dan lembaga
cukup dilakukan melalui rapat kerja di tingkat masing-masing dan melalui
pengesahan oleh pimpinan Persyarikatan di tingkat masing-masing. Sedangkan
fungsi-fungsi koordinasi, pengendalian, evaluasi, dan tahap-tahap
pengorganisasian lainnya dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang
berlaku.
f.
Majelis
dan lembaga dapat menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional untuk koordinasi
organisasi yang dipandang penting sesuai keperluan dengan tetap memperhatikan
efisiensi dan efektivitas. Rapat Kerja Nasional tidak mengagendakan perumusan
program baru yang membawa kemungkinan pada menambah dan memperluas program
melebihi keputusan Muktamar atau permusyawaratan di setiap tingkatan pimpinan
Persyarikatan lainnya.
g.
Rapat
Kerja Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis/Lembaga dan unit kelembagaan
lainnya dalam Persyarikatan tidak diperbolehkan menyusun dan menetapkan hal-hal
yang bersifat umum dan strategis yang melampaui kewenangan Pimpinan
Persyarikatan serta melampaui fungsi tugas/kewenangannya masing-masing selaku
Unsur Pembantu Pimpinan.
PROGRAM KERJA/KEGIATAN PRIORITAS
Program
kerja/kegiatan prioritas adalah program-program Majelis Tabligh yang dinilai
perlu untuk didahulukan perealisasiannya daripada program-program yang lain.
Prioritas ini ditentukan berdasarkan pada pertimbangan urgensi, kesempatan yang
dimiliki, masa depan, dan kemampuan yang dimiliki oleh Majelis Tabligh.
Urgensi
dapat diukur dari kadar penting dan mendesaknya suatu program untuk
dilaksanakan secepatnya disebabkan perkembangan dan tuntutan masyarakat yang
sangat cepat serta mendesak untuk segera direspon oleh Majelis Tabligh.
Kesempatan
yang ada dan yang saat ini dimiliki oleh Majelis Tabligh pun sangat terbatas.
Keterbatasan waktu ini mendorong Majelis Tabligh untuk segera menetapkan
prioritas program tertentu, karena keterlambatan memanfaatkan waktu yang
tersedia dapat menyebabkan Majelis Tabligh kehilangan momentum dan dipastikan
gerak tabligh Muhammadiyah akan tertinggal zaman.
Sejalan
dengan ketersediaan waktu yang terbatas, pada saat yang bersamaan, Majelis
Tabligh pun dituntut untuk dapat merancang sebuah program prioritas yang
berefek positif dan luas di masa depan. Artinya, selain program prioritas
tersebut menjadi wujud nyata respon Majelis Tabligh terhadap perkembangan dan
tuntutan masyarakat di masa sekarang, namun dampak yang ditimbulkannya berefek
panjang dan turut mewarnai masa depan.
Selain
pertimbangan-pertimbangan di atas, tentu kemampuan riil-obyektif yang saat ini
dimiliki oleh Majelis Tabligh pun patut diperhitungkan dalam merancang program
prioritas. Kemampuan-kemampuan tersebut meliputi aspek ketenagaan yang memenuhi
kualifikasi, pendanaan yang dapat meng-cover
seluruh kegiatan, infrastruktur yang memadai, kepemimpinan dan organisasi
yang rapi dan kuat.
Berdasarkan
pada pertimbangan-pertimbangan di atas, kiranya program-program berikut dapat
diusulkan menjadi program prioritas, yaitu program jangka pendek, untuk dapat
direalisasikan pada tahun 2016 mendatang: (1) Pembentukan
dan pengembangan Tim Asistensi Tabligh; (2) Penyusunan
dan pengembangan cyber tabligh ; (3) Pengembangan
model tabligh berbasis pada kelompok difabel; (4) Penyusunan
dan pengembangan konsep standarisasi masjid dan musalla Muhammadiyah, termasuk
masjid dan musallah di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah [khususnya
bidang kesehatan dan perguruan tinggi]; (5) Penyusunan
dan pengembangan konsep Korp Mubaligh Muhammadiyah, termasuk Korp Mubaligh Muda
dan Mahasiswa; (6) Menyusun konsep pengembangan jaringan dan kerjasama yang akan
dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan jaringan dan kerjasama oleh Majelis
Tabligh Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting, dilanjutkan dengan kerjasama
dengan Majelis Tarjih; (7) Penyusunan konsep Tabligh Institut sebagai grand design
pembinaan dan pelatihan insan tabligh Muhammadiyah; (8) Penyusunan
Manhaj Tabligh sebagai pedoman dasar tabligh Muhammadiyah; (9) Pengembangan
Majalah Tabligh sebagi icon tabligh Muhammadiyah baik pada aspek materi,
penampilan, jumlah pembaca aktif maupun marketing-nya.
Masing-masing
jenjang Majelis Tabligh dan setiap bidang/divisi
semestinya dapat melakukan analisis mendalam untuk menentukan program prioritas
masing-masing. Adapun program-program yang tidak dimasukkan ke dalam prioritas,
bukan berarti tidak bisa dilaksanakan untuk jangka dekat mendatang.
Program-program tersebut tetap dapat dilaksanakan namun dengan intensitas dan
fokus perhatian yang tidak melebihi program-program prioritas, disesuaikan dengan keperluan yang berbeda-beda pada setiap jenjang
kepengurusan Majelis Tabligh.
JARINGAN DAN KERJASAMA
Jaringan dan kerjasama merupakan jalinan yang dibangun oleh Majelis Tabligh
dengan berbagai pihak baik dengan majelis, lembaga, organisasi otonom dan amal
usaha dalam lingkungan Muhammadiyah, maupun dengan pihak-pihak lain di luar
Persyarikatan, guna membangun kerjasama dalam perencanaan dan pelaksanaan
program kerja Majelis Tabligh.
Kerjasama dalam pelaksanaan program Majelis Tabligh dalam suatu jaringan
yang terjalin dengan luas dan rapi merupakan keniscayaan bagi Majelis Tabligh
dan oleh karenanya Majelis Tabligh di seluruh jenjang kepengurusan dituntut
untuk secara aktif dan kreatif melakukan kajian strategis guna mewujudkan hal
tersebut.
Jaringan dan kerjasama dengan berbagai pihak dinilai penting. Pertama,
program kerja Majelis Tabligh mencakup bidang-bidang yang sangat luas dan
secara kuantitatif berjumlah sangat banyak. Kedua, sumber daya yang dimiliki
Majelis Tabligh belum tentu memiliki kemampuan untuk secara cepat dan tepat,
serta dengan efektif dan efisien, menangani seluruh program tersebut tanpa
bekerjasama dengan pihak-pihak lain.
PENUTUP
Demikianlah
rencana konsolidasi dan koordinasi Majelis Tabligh di awal masa pengabdiannya
tahun 2016 ini. Segala pemikiran yang baik dan bermanfaat sebesar-besarnya
bagi dinamisasi Majelis Tabligh dalam koridor organisasi yang kuat, tangguh dan
tertib, patut ditambahkan dalam konsep ini.
Nashrun minallaah.
Posting Komentar