PANDUAN PENGELOLAAN MASJID MUHAMMADIYAH JAWA TIMUR |
Majelis Tabligh PWM
Jawa Timur
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Panduan ini
yang dimaksud dengan
1.
Masjid Muhammadiyah ialah masjid yang didirikan dan dimiliki secara sah, serta dikelola oleh Muhammadiyah sebagai
sarana ibadah dan pembinaan ummat sesuai dengan visi dan misi Muhammadiyah.
2.
Takmir ialah pengurus masjid yang ditetapkan oleh
Pimpinan Persyarikatan untuk mengelola, memakmurkan, dan mengamankan masjid.
3.
Pimpinan Persyarikatan ialah Pimpinan
Muhammadiyah.
4.
Majelis Tabligh ialah unsur pembantu Pimpinan
Muhammadiyah dalam bidang penyiaran Agama Islam.
5.
Amal Usaha Muhammadiyah ialah fasilitas yang
didirikan dan dikelola oleh Muhammadiyah untuk dakwah amar makruf nahi munkar
guna mencapai tujuan Muhammadiyah.
6.
Kaidah Muhammadiyah ialah nilai-nilai dan
peraturan Muhammadiyah yang harus dilaksanakan oleh seluruh Anggota dan Amal
Usaha Muhammadiyah.
7.
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) ialah rumusan tentang
keimanan, ibadah, dasar-dasar penetapan hukum, pandangan yang berdasarkan nash yang sharih
dan mantuq yang diputuskan oleh
Muktamar Tarjih dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai
pedoman untuk menghindari perselisihan di kalangan Warga Muhammadiyah[1].
8.
Kiblat ialah arah shalat yaitu Ka’bah sesuai dengan
posisi astronomis
9.
Imam ialah orang yang ditugasi Takmir untuk memimpin
shalat jamaah
10. Khatib ialah orang
yang ditugasi Takmir untuk menyampaikan Khutbah
11. Muadzin ialah orang
yang ditugasi Takmir untuk mengumandangkan adzan dan iqamah.
12. Muballigh ialah
orang yang ditugasi Takmir untuk memberikan ceramah/pengajian.
BAB II
LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Lingkup
Lingkup panduan
ini meliputi
1.
Identitas Masjid Muhammadiyah
2.
Pengorganisasian Masjid
3.
Kegiatan Masjid
4.
Pengembangan Masjid
5.
Pendanaan Masjid
Pasal 3
Fungsi
Sebagai acuan seluruh Takmir Masjid Muhammadiyah di
Jawa Timur agar Masjid Muhammadiyah terpelihara sebagai aset Muhammadiyah dan
basis gerakan Muhammadiyah
Pasal 4
Maksud dan Tujuan
Masjid yang didirikan
Persyarikatan Muhammadiyah di Wilayah Jawa Timur dikelola atas dasar kaidah-kaidah
Muhammadiyah dalam rangka mencapai Tujuan Muhammadiyah.
BAB III
IDENTITAS MASJID MUHAMMADIYAH
Pasal 5
1.
Masjid dibangun dengan tata ruang yang baik dan
arsitektur sederhana tapi menunjukkan Keagungan Allah dan keutamaan Agama Islam
2.
Masjid/shaf shalat menghadap Kiblat sesuai posisi astronomisnya
3.
Bagian tertentu masjid ada lambang Muhammadiyah
yang jelas tapi tidak berlebihan
4.
Takmir terdiri atas Anggota Muhammadiyah yang
faham dan konsisten dalam melaksanakan visi dan gerakan Muhammadiyah
5.
Bangunan masjid bersih dan terawat dengan baik
6.
Suasana jamaah masjid tenang dan khusyu’
7.
Penyelenggaraan ibadah berdasar HPT
8.
Pengeras suara keluar hanya digunakan untuk adzan,
iqamah, dan Takbir Id
9.
Setiap awal waktu shalat fardlu mengumandangkan
adzan
10.
Menyelenggarakan jamaah shalat fardlu di awal
waktu
11.
Menyelenggarakan jamaah Shalat Jum’at
12.
Menghidupkan amalan Ramadan
13.
Suasana silaturahmi/ukhuwah Islamiyah diantara Takmir,
jamaah, dan masyarakat di sekitarnya
14. Masjid sebagai tempat ibadah guna mendekatkan diri
kepada Allah, taqarrub, sehingga jamaah menjadi bersih jiwanya dan terdorong
melakukan keshalihan dalam kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat
15. Masjid sebagai tempat
pembinaan masyarakat agar kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat dijiwai
oleh Islam
16. Masjid sebagai media tolong
menolong, ta’awun, sehingga terwujud kesejahteraan diantara Takmir,
jamaah, dan masyarakat
BAB IV
PENGORGANISASIAN
MASJID
Pasal 6
Status Masjid dan Takmir Masjid Muhammadiyah
1.
Masjid Muhammadiyah adalah Amal Usaha Muhammadiyah
dalam bidang Tabligh
2.
Untuk mengorganisasikan dan memakmurkan Masjid
Pimpinan Persyarikatan mengangkat Takmir
3.
Operasional pembinaan Takmir menjadi kompetensi Majelis
Tabligh
Pasal 7
Penetapan Takmir
1.
Kepengurusan Takmir Masjid diusulkan oleh Majelis
Tabligh kepada Pimpinan Persyarikatan
setelah di musyawarahkan dengan jamaah Masjid.
2.
Periode Takmir Masjid adalah empat tahun
3.
Seorang Ketua Takmir hanya boleh menjabat
sebanyak-banyaknya dua periode[2]
4.
Penetapan Takmir Masjid
a.
Masjid yang didirikan oleh Pimpinan Ranting atau
Pimpinan Cabang penetapan Takmirnya dilakukan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah
setempat dengan SK
b.
Masjid yang didirikan oleh Pimpinan Daerah penetapan Takmirnya dilakukan oleh Pimpinan
Daerah Muhammadiyah setempat dengan SK
c.
Masjid yang didirikan oleh Pimpinan Wilayah
penetapan Takmirnya dilakukan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan SK
5.
Penetapan Takmir Masjid yang menjadi fasilitas
Amal Usaha di SK-kan oleh Pimpinan Amal Usaha yang kemudian dilaporkan kepada
Pimpinan Persyarikatan setempat yang tembusannya disampaikan kepada Majelis Penyelenggara
dan Majelis Tabligh setempat
Pasal 8
Organisasi Takmir Masjid
1.
Takmir dipimpin oleh seorang Ketua
2.
Ketua dibantu
a.
Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
b.
Seorang Sekretaris dibantu seorang atau beberapa
Wakil Sekretaris
c.
Seorang Bendahara dibantu seorang Wakil Bendahara
3.
Organisasi Takmir dilengkapi dengan Bidang
meliputi
a.
Bidang Pembinaan Ibadah
b.
Bidang Pembinaan Jamaah
c.
Bidang Pendidikan
d.
Bidang Sarana/Prasarana
4.
Tugas Bidang
a.
Pembinaan Ibadah
i.
Mengatur Muadzin dan Imam Shalat Wajib
ii.
Mengatur Shalat Jumat dan Khatib
iii.
Mengatur Kegiatan Ramadan
b.
Pembinaan Jamaah
i.
Mengatur Penyelenggaraan Pengajian
ii.
Mengatur “jamaah perpuluhan” dalam rangka Gerakan
Jamaah dan Dakwah Jamaah
iii.
Mengatur pembinaan Jamaah Perempuan
iv.
Mengatur Pembinaan Jamaah Remaja
v.
Bimbingan Muallaf
vi.
Bimbingan Zakat, Infaq, Qurban, dll
vii.
Kegiatan ekonomi
c.
Pendidikan
i.
Taman Pendidikan al Quran (TPQ)
ii.
Madrasah Diniyah
iii.
Kursus membaca al Quran
iv.
Bustanul Qira`ah
d.
Sarana/Prasarana
i.
Kebersihan masjid, toilet, dan ketersediaan air
ii.
Pemeliharaan instalasi listrik, pengeras suara,
air, bangunan secara rutin
iii.
Perbaikan kalau ada bagian masjid atau instalasi
yang rusak
iv.
Menyiapkan rencana perluasan masjid dan
perlengkapan masjid sesuai dengan perkembangan jumlah dan keperluan jamaah
5.
Kepengurusan Takmir bersifat kolektif dan kolegial
6.
Takmir berkewajiban membuat Laporan Tahunan kepada
Pimpinan Persyarikatan setempat berupa
a.
Laporan Kegiatan Masjid
b.
Laporan Keuangan
Pasal 9
Persyaratan Takmir Masjid
1.
Anggota Muhammadiyah
2.
Bisa membaca al Quran
3.
Faham dan mengamalkan tata cara peribadatan yang
telah dirumuskan dalam HPT
4.
Sanggup memimpin dan mengatur ibadah sesuai
rumusan HPT
5.
Sanggup bertindak tegas terhadap orang yang
menyebarkan paham dan gerakan yang bukan berasal dari Muhammadiyah
Pasal 10
Muadzin dan Imam
1.
Setiap Masjid wajib mengumandangkan adzan dan
menyelenggarakan jamaah shalat fardlu pada setiap awal waktu shalat fardlu
2.
Takmir wajib mengatur orang yang ditugasi sebagai
Muadzin dan Imam agar setiap awal waktu shalat fardlu berkumandang adzan dan
terselenggara jamaah shalat fardlu di awal waktu
3.
Pengaturan Muadzin dan Imam dilakukan dengan dua
pilihan
a.
Muadzin dan Imam diatur secara bergilir diantara
Takmir dengan jadwal
b.
Takmir menunjuk orang sebagai pegawai Masjid untuk
melaksanakan tugas Muadzin dan Imam
4.
Jika Takmir menunjuk orang sebagai pegawai Masjid
dengan tugas sebagai Muadzin dan Imam
a.
Diangkat oleh Takmir dengan SK setelah mendapat persetujuan
Pimpinan Persyarikatan
b.
Petugas muadzin dan imam dapat diberi honor yang
layak sesuai kemampuan keuangan Takmir
5.
Persyaratan Muadzin
a.
Anggota Muhammadiyah
b.
Cakap membaca al Quran
c.
Bersuara bagus dan lantang
d.
Mengerti dan menjalankan ibadah sebagaimana
dirumuskan dalam HPT
e.
Sanggup mengumandangkan adzan setiap waktu shalat
fardlu
6.
Persyaratan Imam
a.
Anggota Muhammadiyah
b.
Fasih membaca al Quran
c.
Hafal
surat-surat/ayat-ayat al Quran dan disarankan mencapai derajat Hafidl
(hafal al Quran)
d.
Mengerti dan menjalankan ibadah sebagaimana
dirumuskan dalam HPT
e.
Sanggup mengimami jamaah shalat setiap waktu
shalat fardlu sesuai tuntunan HPT
f.
Bersuara bagus dan bisa berqira`ah dengan tajwid
yang benar
Pasal 11
Khatib dan Muballigh
1.
Takmir Masjid berkewajiban
a.
Memilih dan
menetapkan Khatib Jum’at dan Muballigh yang terdiri atas figur
i.
Yang memiliki komitmen untuk menyampaikan ajaran Islam yang menjadi visi dan misi
Muhammadiyah
ii.
Yang dapat menjelaskan materi dakwah secara
menarik, visoner, dan membangkitkan gairah Islam
b.
Menetapkan topik Khutbah Jumat dan Pengajian dengan
terlebih dahulu mengkomunikasikannya dengan Khatib yang akan dtugasi
c.
Bertindak tegas terhadap Khatib dan Muballigh yang
menyimpang dan merugikan Muhammadiyah
2.
Kriteria Khatib dan Muballigh di masjid
Muhammadiyah
a.
Anggota Muhammadiyah
b.
Jika bukan Anggota Muhammadiyah harus menghormati
Muhammadiyah dan tidak menyampaikan hal-hal yang menentang/merusak Muhammadiyah
c.
Uraian yang disampaikan bersifat meneguhkan dan
mencerahkan sehingga Islam dipahami, dihayati, diamalkan, dan diperjuangkan
dalam kehidupan sehari-hari sehingga terwujud Islam sebagai rahmat li al
‘alamin
Pasal 12
Kelengkapan Administrasi Masjid
1.
Dokumen Kepemilikan Aset
a.
Memiliki surat tanah atas nama Persyarikatan
Muhammadiyah berbentuk Sertifikat Hak atau Akta Ikrar Wakaf atau bentuk lain
yang menyatakan secara sah sebagai aset Persyarikatan Muhammadiyah
b.
Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
c.
Piagam Pendirian Masjid yang diterbitkan oleh
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
2.
Atribut
a.
Papan Nama Masjid
b.
Prasasti sebagai Aset Muhammadiyah yang dibuat
oleh Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
3.
Kesekretariatan
a.
Memiliki Ruang Sekretariat Takmir sebagai pusat
pengendalian pengurusan masjid
b.
Susunan Takmir Masjid ditetapkan dengan Surat
Keputusan Pimpinan Persyarikatan
c.
Memiliki Program Kerja
d.
Memiliki Jadwal Khatib Jumat
e.
Memiliki Daftar Nama Khatib/Muballigh beserta identitasnya
f.
Memiliki Daftar Anggota Jamaah
g.
Buku Daftar Kegiatan
h.
Pembukuan Keuangan
i.
Daftar Inventaris Masjid
j.
Administrasi Kesekretariatan
i.
Mengarsip surat-surat kepemilikan tanah, IMB, dan
surat berharga lainnya
ii.
Agenda surat masuk dan surat keluar yang diarsip
secara baik
iii.
Notulen dan Daftar Hadir Rapat Takmir
iv.
Jadwal Khatib yang ditetapkan dengan Surat
Keputusan Takmir
Bab V
Kegiatan Masjid
Pasal 13
Sekretariat
1.
Menyelenggarakan manajemen administrasi Masjid.
2.
Menyiapkan Laporan Tahunan Kegiatan Masjid
3.
Menyampaikan informasi agar Takmir dan Jamaah
mengetahui hal-hal yang penting bagi ketertiban penyelenggaraan kegiatan Masjid
seperti
a.
Jadwal Waktu Shalat
b.
Jadwal Khatib Jumat
c.
Jadwal Kegiatan Pembinaan Jamaah
d.
Susunan Takmir Masjid
e.
Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang
permulaan dan akhir Ramadan, serta Idul Adha
f.
Informasi mengenai Jamaah yang terkena musibah
g.
Informasi kegiatan-kegiatan penting Muhammadiyah
h.
Informasi kegiatan-kegiatan Masjid yang perlu
memperoleh partisipasi Jamaah
4.
Mempunyai Daftar Jamaah
5.
Menyelenggarakan fasilitas Teknologi Informasi
untuk
a.
Keperluan kesekretariatan
b.
Database Masjid
c.
Internet agar Takmir dan Jamaah mengetahui
perkembangan Muhammadiyah dan Dunia Islam serta bisa berkomunikasi dengan Warga
Muhammadiyah dan Kaum Muslimin di tempat lain yang berskala lokal, regional,
nasional, dan internasional
d.
Memasang monitor TV bagi masjid yang berukuran
besar agar Jamaah dapat melihat Khatib yang sedang berkhutbah atau Muballigh
yang sedang memberikan ceramah
6.
Papan Pengumuman Masjid dengan ketentuan semua
pengumuman dan pamflet yang ditempelkan
7.
Menyelenggarakan Perpustakaan Masjid
8.
Menyelenggarakan Radio Komunitas Masjid (RKM)
untuk menyiarkan Khutbah Jumat, Pengajian Bersilabus, informasi kegiatan
masjid, informasi dakwah, informasi perkembangan Muhammadiyah dan Dunia Islam,
hiburan yang bernafaskan Islam, siaran anak-anak yang bernafaskan Islam
Pasal 14
K e u a n g a n
1.
Bendahara berkewajiban
a.
Mengupayakan dana untuk pembiayaan operasional
Masjid
b.
Menyediakan pembiayaan operasional Masjid
c.
Mengadminsitrasikan/membukukan keuangan Masjid
d.
Membuat Laporan Keuangan Bulanan dan Tahunan
e.
Membuat Daftar Inventaris Masjid
2.
Setiap akhir bulan memasang Laporan Bulanan
Keuangan Masjid di papan pengumuman masjid
Pasal 15
Bidang Pembinaan Ibadah
1.
Mengatur Muadzin
2.
Mengatur Imam jamaah shalat fardlu
3.
Mengatur penyelenggaraan jamaah Shalat Jumat
4.
Memilih Khatib Jumat dan Muballigh Pengajian yang
memiliki komitmen kuat terhadap visi dan misi Muhammadiyah
5.
Menyusun Jadwal Khatib Jumat yang akan disahkan
oleh Takmir
6.
Kegiatan Ramadan dilaksanakan dengan mengacu
kepada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah
7.
Mengatur kegiatan Ramadan
a.
Imam dan Penceramah Qiyamu Ramadan
b.
Kajian Senja yang dilanjutkan dengan Takjil
c.
Tadarus tartil dan makna al Quran
d.
Iktikaf pada sepertiga akhir Ramadan
e.
Jamaah Shalat Subuh dan Kuliyah Subuh
8.
Mengatur pelaksanaan Takbir Malam Idul Fitri dan
Idul Adha, serta Hari Tasyriq yang tanggalnya telah ditetapkan berdasar
Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah
9.
Penyelenggaraan Tabligh Akbar
a.
Berkala misalnya bulanan
b.
Milad Muhammadiyah dan Tahun Baru Islam
c.
Peringatan Hari Besar Islam
i.
Maulid Nabi
ii.
Isra’ Mi’raj
iii.
Targhib Ramadlan
iv.
Nuzul al Quran
Pasal 16
Pembinaan Jamaah
1.
Penyelenggaraan Pengajian Bersilabus agar jamaah
tafaqquh fi al din meliputi
a.
Kajian HPT dan PHI
b.
Aqidah Shahihah, Tajdid Pemikiran, dan Peradaban
Islam
c.
Ibadah dan Syari’ah
d.
Tarikh Islam
e.
Tafsir al Quran
f.
Hadits Terpilih
2.
Pengorganisasian Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah
a.
Menetapkan Bapak dan Ibu Jamaah serta Inti Jamaah
b.
Mengatur pengorganisasian “jamaah perpuluhan”
dalam rangka mempraktekkan Ajaran Islam sehingga terwujud kehidupan ta’awun
seperti mempererat silaturahim/ukhuwah Islamiyah tanpa memandang
status sosial ekonomi guna
i.
Menjaga iman dan Islam jamaah beserta keluarganya
ii.
Memberi pertolongan jika ada
1).
Jamaah yang sakit termasuk membantu pembiayaan
bagi yang tergolong dlu’afa`
2).
Jamaah yang mengalami musibah
3).
Keluarga yang mengalami kesulitan pembiayaan
pendidikan bagi anak-anaknya
4).
Membantu keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi
5).
Pembinaan Keluarga Sakinah
3.
Mengatur pembinaan Jamaah Perempuan
a.
Kajian Adabul Mar`ah fi al Islam
b.
Kajian Fiqhun Nisa`
c.
Keluarga Sakinah
4.
Mengatur Pembinaan Jamaah Remaja/Pemuda
a.
Pembinaan Remaja/Pemuda sebagai sarana kaderisasi
dan regenerasi
b.
Melakukan kegiatan kajian Islam
c.
Menyalurkan bakat/minat remaja seperti seni,
olahraga, IT, dll
d.
Mengorganisir remaja dalam
i.
IPM
ii.
Pemuda Muhammadiyah
iii.
Nasyiatul Aisyiyah
iv.
Tapak Suci
v.
Hizbul Wathan
5.
Bimbingan Muallaf
a.
Mencari infromasi dari Bapak/Ibu Jamaah
orang-orang yang tertarik ingin masuk Islam
b.
Mensyahadatkan orang-orang yang masuk Islam
c.
Pengajian bimbingan bagi Mua`allaf
d.
Membina kelompok masyarakat yang menjadi sasaran
pemurtadan dengan pengajian dan bantuan sosial
6.
Membantu LAZISMU dan Majelis Pembinaan
Kesejahteraan Sosial dalam mengorganisir zakat fitrah, zakat, infaq, shadaqah,
waqaf, hibah, qurban untuk disalurkan kepada kaum dlu’afa` dan orang-orang yang qana’ah yang membutuhkan
santunan
7.
Pemberdayaan ekonomi jamaah
Pasal 17
Bidang Pendidikan
Menyelenggarakan
1.
Taman Pendidikan al Quran (TPQ) bagi anak-anak
2.
Madrasah Diniyah[3]
a.
Madrasah Diniyah Awwaliyah bagi anak usia SD dan
SMP
b.
Madrasah Wustha bagi anak usia SMP, SMA, SMK
3.
Kursus membaca al Quran bagi dewasa
a.
Pemberantasan Buta Huruf al Quran
b.
Membaca tartil al Quran
c.
Ilmu Tajwid
d.
Menulis huruf Arab
4.
Bustanul Qira`ah
a.
Kursus Qiraah al Quran
b.
Terjemah al Quran
c.
Tafsir al Quran
Pasal 18
Bidang Sarana/Prasarana
1.
Masjid dan seluruh fasilitasnya bersih dan
terpelihara sehingga setiap saat dapat dipergunakan dengan baik dan
mendatangkan suasana khusyu’
2.
Ketersediaan air untuk wudlu dan keperluan
thaharah lainnya
3.
Jumlah fasilitas wudlu dan toilet memadai sesuai
dengan kapasitas jamaah masjid
4.
Ketersediaan listrik untuk penerangan, pengeras
suara, dan alat-alat lainnya
5.
Pengeras suara (sound system) dan tata suara
(akustik) yang baik agar suara Muadzin, Imam, dan Khatib dapat didengar dengan
jelas oleh jamaah dan tidak bising untuk menjaga kekhusyukan shalat dan khutbah
6.
Melakukan perbaikan berkala agar seluruh peralatan
masjid dapat berfungsi dengan baik
7.
Tersedia Mushaf al Quran dalam jumlah yang memadai
dan tertata rapi
8.
Tersedia rak tempat alas kaki jamaah
9.
Halaman masjid bersih dan rindang
10.
Tersedia lapangan parkir
BAB VI
PENGEMBANGAN MASJID
Pasal 19
Rencana Perluasan Masjid
1.
Setiap Takmir hendaknya mempunyai Rencana Induk
Pengembangan Masjid guna merespon
perkembangan jumlah jamaah dan keperluan kegiatan pembinaan jamaah
2.
Rencana Induk disusun dengan maksud agar
a.
Masjid
ramah lingkungan sehingga jamaah nyaman dalam masjid
b.
Hemat energi dengan penyinaran dan penghawaan
alamiyah yang cukup terutama di siang hari sehingga penggunaan peralatan yang
menggunakan tenaga listrik dapat dihemat
3.
Rencana Induk Pengembangan meliputi
a.
Rencana Tata Ruang
b.
Rencana tahapan perluasan lahan
c.
Rencana perluasan ruang
d.
Rencana penambahan fasilitas masjid
e.
Arsitektur sederhana tapi menunjukkan Keagungan
Allah dan keutamaan Agama Islam
4.
Rencana Induk Pengembangan memperhatikan
a.
Tata ruang
b.
Penghawaan
c.
Penyinaran
d.
Penghijauan lingkungan
Pasal 20
Tipenisasi Masjid
Untuk meningkatkan peran
Muhammadiyah di Jawa Timur dalam penyelenggaraan masjid
1.
Di tingkat Wilayah ada Masjid Raya dengan daya
tampung ...
2.
Di setiap Daerah ada Masjid Agung dengan daya
tampung ...
3.
Di setiap Cabang ada Masjid Jami’ dengan daya
tampung ...
4.
Di setiap Ranting setidak-tidaknya memiliki Mushalla
dengan daya tampung ...
Pasal 21
Musabaqah Masjid
Untuk menggairahkan pemakmuran
Masjid Muhammadiyah
1.
Musabaqah Masjid
a.
Majelis Tabligh Daerah menyelenggarakan Musabaqah
Masjid Tingkat Daerah
b.
Majelis Tabligh Wilayah menyelenggarakan Musabaqah
Masjid Tingkat Wilayah
2.
Tata cara Musabaqah
a.
Musabaqah Masjid Tingkat Daerah diselenggarakan
dengan cara
i.
Majelis Tabligh Daerah melakukan penilaian
terhadap seluruh Masjid yang ada di daerahnya, atau
ii.
Majelis Tabligh Daerah melakukan penilaian
terhadap Masjid yang diajukan oleh Majelis Tabligh Cabang
b.
Musabaqah Masjid Tingkat Wilayah diselenggarakan
dengan cara Majelis Tabligh Wilayah menilai Masjid yang telah memenangkan
Musabaqah Tingkat Daerah yang diajukan oleh Majelis Tabligh Daerah
3.
Penilaian
a.
Manajemen Masjid
b.
Kegiatan Masjid
c.
Arsitektur Masjid
d.
Tata Ruang
4.
Tim Penilai terdiri atas orang-orang yang kompeten
di bidangnya.
Pasal 22
Ikatan Takmir Masjid Muhammadiyah
1.
Untuk membantu Majelis Tabligh dalam
mengkoordinasikan Takmir Masjid Muhammadiyah dibentuk Ikatan Takmir Masjid
Muhammadiyah.
2.
Ikatan Takmir Masjid Muhammadiyah dibentuk
a.
Di tingkat Daerah untuk mengkoordinasikan Masjid
Muhammadiyah dalam satu Daerah
b.
Di tingkat Wilayah untuk mengkoordinasikan Masjid
Muhammadiyah Wilayah Jawa Timur
3.
Fungsi Ikatan Takmir
a.
Menjalin silaturahim antar Takmir Masjid
Muhammadiyah
b.
Membantu Majelis Tabligh
i.
Koordinasi Masjid Muhammadiyah
ii.
Meneruskan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang
permulaan dan akhir Ramadan serta Idul Adha
iii.
Meneruskan instruksi dari Majelis Tabligh kepada
Takmir-takmir
iv.
Saling bertukar pengalaman dalam pengelolaan
Masjid Muhammadiyah dalam rangka peningkatan tampilan dan kegiatan masjid Muhammadiyah
v.
Memberi saran kepada Majelis Tabligh dan Pimpinan
Persyarikatan untuk mendirikan masjid/ mushalla baru di kawasan yang memerlukan
masjid/mushalla
vi.
Melaksanakan Musabaqah Masjid Muhammadiyah
BAB VII
PENDANAAN MASJID
Pasal 23
1.
Pendanaan Opersional Masjid berasal dari
a.
Infaq jamaah setiap Jumat
b.
Donatur jamaah
c.
Sumbangan yang tidak mengikat
2.
Pengadaan lahan
a.
Wakaf
b.
Hibah
c.
Zakat
d.
Infaq
e.
Shadaqah
3.
Pembangunan fisik
a.
Zakat
b.
Infaq
c.
Shadaqah
d.
Kontribusi Amal Usaha
e.
Sumbangan yang tidak mengikat
4.
Bantuan pendanaan yang berasal dari pihak manapun tidak
dapat mengubah status kepemilikan, kepengurusan, amalan, gerakan yang menjadi visi, misi, dan
identitas Muhammadiyah.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
1.
Masyarakat Jawa Timur mengenal istilah masjid, dan
mushalla atau langgar.
2.
Pemahaman masyarakat terhadap istilah mushalla
atau langgar ialah fasilitas shalat jamaah yang tidak digunakan untuk jamaah
Shalat Jumat.
3.
Pada kenyataannya di berbagai sekolah, kantor, dan
fasilitas Muhammadiyah lainnya menyediakan ruang yang disebut Mushalla untuk shalat
fardlu dan Shalat Jumat.
4.
Dalam Panduan ini tidak mempermasalahkan istilah
Masjid atau Mushalla.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 25
Panduan Pengelolaan Masjid
Muhammadiyah Jawa Timur ini diperlukan sebagai rujukan pengelolaan Masjid
Muhammadiyah Jawa Timur untuk menjaga Masjid Muhammadiyah sebagai aset
Persyarikatan dan basis gerakan Muhammadiyah.
Posting Komentar