PENGANTAR
Program Majelis Tabligh 2015-2020 tidak bisa dilepaskan
dari Kerangka Kebijakan Program Muhammadiyah Jangka Panjang (KPMJP) atau
disebut Visi Muhammadiyah Tahun 2025. Visi ini merupakan keputusan Muktamar
ke-45 di Malang tahun 2005, dilanjutkan dengan Muktamar ke-46 di Yogyakarta
atau Muktamar Satu Abad. KPMJP dijabarkan menjadi program lima tahunan: Program
2005-2010 (Visi 2010), Program 2010-2015 (Visi 2015), Program 2015-2020 (Visi
2020), dan tahapan terakhir adalah Program 2020-2025 (Visi 2025). Dengan
demikian, saat ini Muhammadiyah telah memasuki tahapan lima tahunan ketiga
yakni Kebijakan Muhammadiyah 2015-2020 atau Visi 2020.
Majelis Tabligh sebagai institusi kemajelisan dalam
Persyarikatan Muhammadiyah tentu tidak dapat memisahkan diri dari kerangka
kebijakan umum Muhammadiyah tersebut. Oleh karena itu program Majelis Tabligh
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah periode 2015-2020 sepenuhnya mengacu pada
Kerangka Kebijakan Program Muhammadiyah 2015-2020 atau Visi Muhammadiyah 2020
karena dari sinilah visi Majelis Tabligh 2020 dan ciri pengembangan Majelis
Tabligh dirumuskan dan diputuskan oleh Mukmatar Muhammadiyah ke-47 lalu.
VISI MAJELIS TABLIGH 2020
Muktamar Muhammadiyah ke-47 telah memutuskan bahwa visi
Majelis Tabligh 2020 adalah “berkembangnya fungsi tabligh dalam pembinaan
keagamaan yang bersifat purifikasi dan dinamisasi pada berbagai kelompok
sasaran dakwah yang mencerminkan Islam berkemajuan berdasar Al-Quran dan As-Sunnah Al-Maqbulah”
Dari konsep visi tersebut tampak dengan jelas
bahwa isu-isu strategis yang hendaknya menjadi fokus dan landasan gerakan
Majelis Tabligh periode 2015-2020 adalah (1) gerakan tabligh merupakan gerakan
pembinaan keagamaan, (2) bersifat purifikasi dan dinamisasi, (3) ditujukan ke
berbagai kelompok sasaran dakwah, dan (4) mencerminkan Islam berkemajuan
berdasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Maqbulah.
CIRI PENGEMBANGAN
Selain menetapkan visi
Majelis Tabligh 2020, Muktamar Muhammadiyah juga telah menggariskan Ciri
Pengembangan Majelis Tabligh 2015-2020. Berbeda dengan Muktamar ke-46 silam
yang menetapkan program kegiatan Majelis Tabligh 2010-2015, Muktamar ke-47 lalu
tidak memutuskan rincian program kegiatan Majelis Tabligh tetapi
memutuskan ciri pengembangan Majelis Tabligh tersebut. Ciri pengembangan ini
merupakan turunan dari visi 2020, yang selanjutnya diturunkan lagi menjadi
garis besar program Majelis Tabligh.
Adapun uraian Ciri Pengembangan Majelis
Tabligh 2015-2020 sebagaimana yang telah diputuskan oleh Muktamar ke-47
tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1
Ciri Pengembangan Majelis Tabligh Keputusan Muktamar
Ke-47
Ciri Pengembangan
|
Uraian
|
Sistem Gerakan
|
Meningkatkan
model pembinaan aqidah, ibadah, dan akhlak berdasarkan faham agama dalam Muhammadiyah
yang berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah Al-Maqbulah.
|
Organisasi dan Kepemimpinan
|
Menyusun
standarisasi tata kelola masjid, mushola dan lembaga korps Mubaligh
Muhammadiyah untuk peningkatan pembinaan jamaah
|
Jaringan
|
Meningkatkan
sinergi dan kerjasama secara tersistem untuk mengintensifkan dan memperluas
kinerja tabligh
|
Sumber Daya
|
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas mubaligh untuk memenuhi kebutuhan tabligh di berbagai
segmen dan lingkungan social
|
Aksi Pelayanan
|
Menghasilkan
materi-materi dan layanan tabligh yang bersifat panduan, bimbingan, dan
pencerahan baik langsung maupun melalui berbagai media
|
Rencana program kegiatan Majelis Tabligh
2015-2020 ini merupakan suatu konsep yang disusun sebagai penjabaran dari ciri
pengembangan Majelis Tabligh tersebut melalui teknis pemerincian yang
menampakkan keurutan logik sehingga menuntun para Pengurus Majelis Tabligh
dapat merumuskan rencana-rencana kegiatan sesuai keputusan Muktamar, sejalan
dengan Visi 2020.
PENGORGANISASIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM
Seperti dikemukakan
di atas bahwa struktur organisasi Majelis Tabligh
merupakan struktur yang panjang meliputi Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang
serta Ranting, dan masing-masing memiliki kompleksitas masalah yang
berbeda-beda. Selain itu, dalam pelaksanaan program kegiatannya, Majelis
Tabligh sangat mungkin bersentuhan dengan Majelis/Lembaga lain serta Organisasi
Otonomon dan Amal Usaha. Oleh karena itu, perlu kiranya digariskan beberapa
ketentuan dasar pengorganisasi dan pelaksanaan program-program kegiatan Majelis
Tabligh pada setiap jenjangnya sehingga terhindar dari tumpang-tindih,
sebaliknya dapat mengarah pada efisiensi dan efektivitas kegiatan.
Berkaitan dengan masalah pengorganisasian dan pelaksanaan program ini,
Muktamar ke-47 lalu telah menggariskan beberapa ketentuan penting dan telah
ditanfidz oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Berdasarkan pada ketentuan itu,
Majelis Tabligh sebagai Badan Pembantu Persyarikatan merasa perlu mengatur
hal-hal berikut.
1. Prinsip
Pengorganisasian dan Pelaksanaan Program
a. Program
Muhammadiyah hasil Muktamar ke-47 merupakan program nasional/pusat
(keseluruhan) yang menjadi acuan umum bagi perumusan dan pelaksanaan program di
tingkat Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, Organisasi Otonom, dan amal usaha
Persyarikatan, sesuai dengan kewenangan, kepentingan dan kondisi masing-masing.
Mengikuti prinsip ini maka program Majelis Tabligh yang dirancang dan
ditetapkan oleh Majelis Tabligh PP Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan
program tabligh nasional dan menjadi acuan Majelis Tabligh di semua tingkatan,
Ortom, Amal Usaha Muhammadiyah, tanpa mengabaikan kepentingan dan kondisi
masing-masing.
b. Program
Muhammadiyah 2015-2020 secara umum dan keseluruhan --demikian pula halnya
dengan program nasional Majelis Tabligh-- berada dalam tanggung jawab Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, dan sepanjang menyangkut program Majelis Tabligh maka
berada dalam tanggung jawab Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, sedangkan
penjabaran dan pelaksanaan program berada di tingkat Daerah sebagai pusat
administrasi pelaksanaan program. Pimpinan Muhammadiyah Daerah menjadi tempat
konsentrasi administrasi dan pelaksanaan program dengan pertimbangan lebih
dekat ke arus bawah yakni Cabang dan Ranting serta lebih realistik dalam
melakukan pengorganisasian dan pelaksanaan program Muhammadiyah sesuai dengan
orientasi otonomi dan operasionalisasi program dari bawah.
c. Kebijakan
pengorganisasian dan pelaksanaan program --termasuk program Majelis Tabigh-- di
tingkat Wilayah meliputi tiga aspek/fungsi, pertama sebagai pelaksana
kebijakan Pimpinan Pusat dalam melaksanakan program umum menyeluruh/nasional, kedua
bertanggung jawab dalam pengorganisasian secara umum terhadap pelaksanaan
program di bawahnya, dan ketiga melaksanakan kebjakan-kebijakan khusus
sesuai dengan kewenangan dan kepentingan Wilayah.
d. Khusus bagi
Organisasi Otonom Muhammadiyah, program Muhammadiyah termasuk di dalamnya
program Majelis Tabligh sebagai penjabaran hasil Muktamar ke-47 menjadi acuan
umum sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan kekhususan
2. Penjabaran
Program dan Pengorganisasiannya di Tingkat Wilayah
a. Rumusan program Muhammadiyah
tingkat wilayah diputuskan dalam Musyawarah Wilayah, yaitu berupa “Program
Wilayah Muhammadiyah” periode lima-tahunan, yang materinya bersifat kebijakan
umum sebagai pelaksana kebijakan program nasional di masing-masing Wilayah yang disesuaikan dengan
kewenangan, kreativitas,
kepentingan, dan kondisi setempat.
b. Pimpinan Wilayah bertanggung
jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di Wilayah sesuai dengan mekanisme
organisasi dalam Persyarikatan.
c. Program tingkat Wilayah disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat Muhammadiyah dan diarahkan pada hal-hal berikut:
1) Relevansi program dengan
potensi dan permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di wilayah yang bersangkutan.
2) Mencantumkan target yang
akan dicapai selama lima tahun dan
target tahunan.
3) Kandungan program meliputi
dua hal, yaitu: (a) kegiatan terprogram yang
lebih strategis yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah, dan (b) acuan program yang akan dijabarkan
dalam Program Muhammadiyah di tingkat Daerah, Cabang dan Ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat wilayah.
3. Penjabaran
Program dan Pengorganisasiannya di Tingkat Daerah
a. Rumusan program Muhammadiyah
tingkat daerah diputuskan dalam Musyawarah Daerah, yaitu berupa “Program Daerah
Muhammadiyah” periode lima-tahunan.
b. Pimpinan Daerah Muhammadiyah
merupakan tempat konsentrasi administrasi pengorganisasian dan pelaksanaan
program nasional/keseluruhan dan program Wilayah Muhammadiyah agar tercapai
kesuksesan program di tingkat bawah.
c. Program tingkat Daerah disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat dan Wilayah yang mekanisme, arah, dan
pengorganisasiannya sebagai berikut:
1) Relevansi program dengan
potensi dan permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di daerah yang bersangkutan.
2)
Mencantumkan target
yang akan dicapai selama lima tahun dan
target tahunan.
3) Kandungan program meliputi
dua hal, yaitu: (a) kegiatan terprogram yang
akan dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah, dan (b) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program
Muhammadiyah di tingkat cabang dan ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha
di tingkat daerah.
4. Penjabaran
Program dan Pengorganisasiannya di Tingkat Cabang
a. Rumusan program Muhammadiyah
tingkat Cabang diputuskan dalam Musyawarah Cabang, yaitu berupa “Program Cabang
Muhammadiyah” periode lima-tahunan.
b. Program tingkat Cabang
disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat, Wilayah, dan Daerah yang mekanisme, arah, dan pengorganisasiannya sebagai berikut:
1)
Relevansi program dengan potensi dan
permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di Cabang yang bersangkutan.
2)
Mencantumkan target yang akan dicapai
selama lima tahun dan target tahunan.
3)
Kandungan program meliputi dua hal,
yaitu: (a) kegiatan terprogram yang akan
dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang, dan (b) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program Muhammadiyah di tingkat
ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat cabang.
5. Penjabaran
Program dan Pengorganisasiannya di Tingkat Ranting
a. Rumusan program Muhammadiyah
tingkat Ranting diputuskan dalam Musyawarah
Ranting, yaitu berupa “Program Ranting Muhammadiyah” periode lima-tahunan.
b.
Program tingkat
Ranting disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat, Wilayah, Daerah,
dan Cabang yang mekanisme, arah, dan pengorganisasiannya sbb:
1)
Relevansi program dengan potensi dan
permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di Ranting yang bersangkutan.
2)
Mencantumkan target yang akan dicapai
selama lima tahun dan target tahunan.
3)
Kandungan program meliputi dua hal,
yaitu: (a) kegiatan terprogram yang akan
dilaksanakan oleh Pimpinan Ranting, dan (b) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program Muhammadiyah di tingkat
Ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat Ranting, dan (c) Mengorganisasikan dan
mengoperasionalkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan anggota/jama’ah.
6. Pengorganisasian
dan Penjabaran Program oleh Ortom
a. Perumusan Program organisasi
otonom khususnya di tingkat pusat secara umum mengacu pada program nasional
Muhammadiyah dan mengembangkan program sesuai dengan jenis dan lahan garapan
masing-masing.
b. Setiap organisasi otonom
memiliki kewenangan, mekanisme, dan kekhususan masing-masing dalam merumuskan
program dan kebijakan sesuai dengan otonomi masing-masing; tetapi tidak boleh
bertentangan dengan program Muhammadiyah.
c. Seluruh organisasi otonom
dapat mengembangkan jaringan kerjasama dan program yang terpadu sesuai dengan
kepentingan dan asas efektivitas-efisiensi, baik yang menyangkut sumberdaya
insani, dana, potensi, dan peluang yang tersedia dengan tetap berpijak pada
prinsip-prinsip yang ditetapkan Pimpinan Persyarikatan.
d. Mengembangkan kemandirian
dengan menggalang keterpaduan dan jaringan kelembagaan dalam melaksanakan
program masing-masing organisasi otonom.
7. Pelaksanaan Program
oleh Majelis dan Lembaga
a. Majelis dan lembaga sebagai
unsur pembantu pimpinan Persyarikatan berfungsi sebagai pelaksana program
Muhammadiyah sesuai dengan jenis dan bidang yang ditanganinya, serta tidak
dibenarkan menentukan kebijakan yang melampaui kewenangan Pimpinan
Persyarikatan dan melampaui fungsi-tugasnya masing-masing selaku Unsur Pembantu
Pimpinan.
b.
Kebijakan-kebijakan
majelis dan lembaga dalam melaksanakan program dan kegiatan bersifat
operasional dan penjabaran, sedangkan kebijakan-kebijakan strategis selain
menjadi kewenangan pimpinan Persyarikatan juga dalam bidangnya masing-masing
harus memperoleh persetujuan pimpinan Persyarikatan sesuai dengan mekanisme
organisasi yang berlaku.
c.
Pelaksanaan
dan penjabaran program Muhammadiyah oleh majelis dan lembaga harus bersumber
dari program nasional untuk tingkat pusat serta program di tingkat
masing-masing untuk majelis dan lembaga yang setingkat.
d.
Dalam
penjabaran dan pelaksanaan program oleh majelis dan lembaga harus diterapkan
prinsip operasional yang bersifat efektif-efisien, terfokus pada jenis program
yang sesuai dengan majelis/lembaga/badan yang bersangkutan, menghindari
tumpang-tindih, realistis, dan berorientasi pada bidang masing-masing, serta
dapat mencapai target yang digariskan.
e.
Penjabaran
dan pelaksanaan program Muhammadiyah oleh masing-masing majelis dan lembaga
cukup dilakukan melalui rapat kerja di tingkat masing-masing dan melalui
pengesahan oleh pimpinan Persyarikatan di tingkat masing-masing. Sedangkan
fungsi-fungsi koordinasi, pengendalian, evaluasi, dan tahap-tahap
pengorganisasian lainnya dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang
berlaku.
f.
Majelis
dan lembaga dapat menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional untuk koordinasi
organisasi yang dipandang penting sesuai keperluan dengan tetap memperhatikan
efisiensi dan efektivitas. Rapat Kerja Nasional tidak mengagendakan perumusan
program baru yang membawa kemungkinan pada menambah dan memperluas program
melebihi keputusan Muktamar atau permusyawaratan di setiap tingkatan pimpinan Persyarikatan
lainnya.
g.
Rapat
Kerja Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis/Lembaga dan unit kelembagaan
lainnya dalam Persyarikatan tidak diperbolehkan menyusun dan menetapkan hal-hal
yang bersifat umum dan strategis yang melampaui kewenangan Pimpinan Persyarikatan
serta melampaui fungsi tugas/kewenangannya masing-masing selaku Unsur Pembantu
Pimpinan.
PROGRAM KERJA/KEGIATAN PRIORITAS
Program
kerja/kegiatan prioritas adalah program-program Majelis Tabligh yang dinilai
perlu untuk didahulukan perealisasiannya daripada program-program yang lain.
Prioritas ini ditentukan berdasarkan pada pertimbangan urgensi, kesempatan yang
dimiliki, masa depan, dan kemampuan yang dimiliki oleh Majelis Tabligh.
Urgensi
dapat diukur dari kadar penting dan mendesaknya suatu program untuk
dilaksanakan secepatnya disebabkan perkembangan dan tuntutan masyarakat yang
sangat cepat serta mendesak untuk segera direspon oleh Majelis Tabligh.
Kesempatan
yang ada dan yang saat ini dimiliki oleh Majelis Tabligh pun sangat terbatas.
Keterbatasan waktu ini mendorong Majelis Tabligh untuk segera menetapkan
prioritas program tertentu, karena keterlambatan memanfaatkan waktu yang
tersedia dapat menyebabkan Majelis Tabligh kehilangan momentum dan dipastikan
gerak tabligh Muhammadiyah akan tertinggal zaman.
Sejalan dengan ketersediaan waktu yang terbatas, pada saat yang
bersamaan, Majelis Tabligh pun dituntut untuk dapat merancang sebuah program
prioritas yang berefek positif dan luas di masa depan. Artinya, selain program
prioritas tersebut menjadi wujud nyata respon Majelis Tabligh terhadap
perkembangan dan tuntutan masyarakat di masa sekarang, namun dampak yang
ditimbulkannya berefek panjang dan turut mewarnai masa depan.
Selain
pertimbangan-pertimbangan di atas, tentu kemampuan riil-obyektif yang saat ini
dimiliki oleh Majelis Tabligh pun patut diperhitungkan dalam merancang program
prioritas. Kemampuan-kemampuan tersebut meliputi aspek ketenagaan yang memenuhi
kualifikasi, pendanaan yang dapat meng-cover seluruh kegiatan,
infrastruktur yang memadai, kepemimpinan dan organisasi yang rapi dan kuat.
Berdasarkan
pada pertimbangan-pertimbangan di atas, kiranya program-program berikut dapat
diusulkan menjadi program prioritas, yaitu program jangka pendek, untuk dapat
direalisasikan pada tahun 2016 mendatang: (1) Pembentukan
dan pengembangan Tim Asistensi Tabligh; (2) Penyusunan
dan pengembangan cyber tabligh ; (3) Pengembangan
model tabligh berbasis pada kelompok difabel; (4) Penyusunan
dan pengembangan konsep standarisasi masjid dan musalla Muhammadiyah, termasuk
masjid dan musallah di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah [khususnya
bidang kesehatan dan perguruan tinggi]; (5) Penyusunan
dan pengembangan konsep Korp Mubaligh Muhammadiyah, termasuk Korp Mubaligh Muda
dan Mahasiswa; (6) Menyusun konsep pengembangan jaringan dan kerjasama yang akan
dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan jaringan dan kerjasama oleh Majelis
Tabligh Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting, dilanjutkan dengan
kerjasama dengan Majelis Tarjih; (7) Penyusunan konsep Tabligh Institut sebagai grand design
pembinaan dan pelatihan insan tabligh Muhammadiyah; (8) Penyusunan
Manhaj Tabligh sebagai pedoman dasar tabligh Muhammadiyah; (9) Pengembangan
Majalah Tabligh sebagi icon tabligh Muhammadiyah baik pada aspek materi,
penampilan, jumlah pembaca aktif maupun marketing-nya.
Masing-masing
jenjang Majelis Tabligh dan setiap bidang/divisi
semestinya dapat melakukan analisis mendalam untuk menentukan program prioritas
masing-masing. Adapun program-program yang tidak dimasukkan ke dalam prioritas,
bukan berarti tidak bisa dilaksanakan untuk jangka dekat mendatang.
Program-program tersebut tetap dapat dilaksanakan namun dengan intensitas dan
fokus perhatian yang tidak melebihi program-program prioritas, disesuaikan dengan keperluan yang berbeda-beda pada setiap jenjang
kepengurusan Majelis Tabligh.
JARINGAN DAN KERJASAMA
Jaringan dan kerjasama merupakan jalinan yang dibangun oleh Majelis Tabligh
dengan berbagai pihak baik dengan majelis, lembaga, organisasi otonom dan amal
usaha dalam lingkungan Muhammadiyah, maupun dengan pihak-pihak lain di luar
Persyarikatan, guna membangun kerjasama dalam perencanaan dan pelaksanaan
program kerja Majelis Tabligh.
Kerjasama dalam pelaksanaan program Majelis Tabligh dalam suatu jaringan
yang terjalin dengan luas dan rapi merupakan keniscayaan bagi Majelis Tabligh
dan oleh karenanya Majelis Tabligh di seluruh jenjang kepengurusan dituntut
untuk secara aktif dan kreatif melakukan kajian strategis guna mewujudkan hal
tersebut.
Jaringan dan kerjasama dengan berbagai pihak dinilai penting. Pertama,
program kerja Majelis Tabligh mencakup bidang-bidang yang sangat luas dan
secara kuantitatif berjumlah sangat banyak. Kedua, sumber daya yang
dimiliki Majelis Tabligh belum tentu memiliki kemampuan untuk secara cepat dan
tepat, serta dengan efektif dan efisien, menangani seluruh program tersebut
tanpa bekerjasama dengan pihak-pihak lain.
PENUTUP
Demikianlah
rencana Rakerwil Majelis Tabligh di awal masa pengabdiannya tahun 2016
ini. Segala pemikiran yang baik dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi dinamisasi
Majelis Tabligh dalam koridor organisasi yang kuat, tangguh dan tertib, patut
ditambahkan dalam konsep ini.
Posting Komentar