Sebagai sebuah gerakan keagamaan, pemikiran dan gerakan Muhammadiyah didasarkan atas pemahaman agama yang menjadi pendiriaanya. Prof. Dr. Ahmad Jainuri dalam bukunya Ideologi Kaum Reformis: Melacak Padangan Keagamaan Muhammadiyah Periode Awal mengemukakan bahwa Ideologi Muhammadiyah adalah Ideologi Reformis yang menghadirkan Islam yang murni sekaligus menawarkan pembaharuan bagi kebangunan umat Islam (4). Maka ada dua hal fundamental yaitu akidah dan syariat. AKIDAH Akidah yang dalam bahasa modernnya disebut teologi akan menghadirkan pemahaman dan perspektif tentang hidup. Maka bagaimana teologi Muhammadiyah. Muhammadiyah berpendirian bahwa akidah yang diyakini adalh akidah yang benar – العقائد الصحيحة (5) dengan kriteria 1. Dalilnya qath’i (pasti) yaitu Al Quran dan Hadits Mutawatir dan bukan persangkaan (zhanni) 2. Menolak bid’ah dan paham-paham yang sesat Dengan kata lain akidah yang otentik dan orisinal. Pendirian tersebut diperlukan karena akidah untuk 1. Membawa keselamatan umat 2. Memberi visi hidup 3. Membawa kemajuan SYARIAT Dalam hal syariat ada dua hal yang penting yaitu ruang lingkup (scope) ajaran Islam dan penetapan hukum agama. RUANG LINGKUP AGAMA Muhammadiyah berpendirian bahwa Agama Islam merupakan kesatuan ajaran yang terdiri atas akidah, akhlak, ibadah (mahdlah), dan muamalat duniyawiyah yang tidak boleh dipisah-pisahkan antara satu dengan yang lain karena saling berkaitan. Akidah adalah ajaran yang berhubungan dengan kepercayaan, akhlak adalah ajaran yang berhubungan dengan pembentukan mental, ibadah (mahdlah/khusus) adalah ajaran yang berhubungan dengan peraturan dan tata cara hubungan manusia dan Tuhan, muamalat duniyawiyah adalah ajaran yang berhubungan dengan pengolahan dunia dan pembentukan masyarakat (6). Uraian tersebut dapat kita abstrasikan dengan skema sebagai berikut. File Attachment: Foto Dasar Pemikiran.jpg (35 KB) Dalam pandangan Barat ranah (domain) agama hanya credo (kepercayaan) dan ritus (upacara keagamaan). Sedangkan agama Islam yang menjadi pendirian Muhammadiyah ialah akidah bukan kepercayaan yang hanya berisi mitos akan tetapi keimanan kepada Allah yang membawa keselamatan dan memberi visi hidup yang membawa kemajuan. Oleh karena iti keimanan harus dirawat dan disegarkan dengan ibadah mahdlah agar membuahkan dan memberi kekuatan akhlak individual dan sosial yang mulia sebagai landasan terwujudnya tatanan, interaksi, dan peran publik (muamalat duniyawiyah) yang berkeadaban dan berkeadilan. Dengan demikian Muhammadiyah menolak sekularisme yang memisahkan agama dari urusan publik mulai dari masalah perkawinan yang akan membentuk keluarga sebagai primary group dalam struktur sosial hingga masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya, dan seterusnya. HUKUM AGAMA Sebagai gerakan yang menghadirkan Islam yang murni sekaligus menawarkan pembaharuan maka dalam penetapan hukum menggunakan dasar-dasar yang otentik dan orisinal yaitu Al Quran dan Hadits (7). Adapun yang dimaksud dengan Tarjih sebagai metoda ialah satu permusyawaratan dengan memperbandingkan pendapat-pendapat para ulama baik dari dalam maupun luar Muhammadiyah termasuk Imam Madzhab untuk kemudian mengambi mana yang dianggap mempunyai dasar dan alasan paling kuat (7). Terhadap hal tersebut ada dua hal yang penting. 1. Maqashid al Syariah 2. Pemahaman Intergralistik Maqashid al Syariah artinya tujuan syariat. Para ulama sepakat bahwa tujuan syariat adalah untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat (2). Maka dalam memahami Ayat Al Quran dan Hadits menggunakan Pemahaman Integralistik (2). 1. Keseluruhan Ayat Al Quran dan Hadits dalam satu pemahaman guna mencapai tujuan syariat yaitu untuk kebaikan manusia. Bukan pemahaman atomistik (sendiri-sendiri) yaitu Al Quran dan Hadits dipahami sepoting-sepotong. 2. Adanya hubungan antara normativitas (ketentuan hukum) dengan historisitas (latar belakang aturan itu ditetapkan). Dengan demikian paham Muhammadiyah tentang agama adalah dinamis, berkembang, maju, dan dapat menerima perubahan-perubahan asal dengan hujjah dan alasan yang lebih kuat (7). Ikhtisar tersebut dapat kita sebut sebagai dasar pijakan Islam Berkemajuan yang diperlukan dalam merumuskan visi dan misinya.

Posting Komentar