PENGANTAR

Program Majelis Tabligh 2015-2020 tidak bisa dilepaskan dari Kerangka Kebijakan Program Muhammadiyah Jangka Panjang (KPMJP) atau disebut Visi Muhammadiyah Tahun 2025. Visi ini merupakan keputusan Muktamar ke-45 di Malang tahun 2005, dilanjutkan dengan Muktamar ke-46 di Yogyakarta atau Muktamar Satu Abad. KPMJP dijabarkan menjadi program lima tahunan: Program 2005-2010 (Visi 2010), Program 2010-2015 (Visi 2015), Program 2015-2020 (Visi 2020), dan tahapan terakhir adalah Program 2020-2025 (Visi 2025). Dengan demikian, saat ini Muhammadiyah telah memasuki tahapan lima tahunan ketiga yakni Kebijakan Muhammadiyah 2015-2020 atau Visi 2020.
Majelis Tabligh sebagai institusi kemajelisan dalam Persyarikatan Muhammadiyah tentu tidak dapat memisahkan diri dari kerangka kebijakan umum Muhammadiyah tersebut. Oleh karena itu program Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah periode 2015-2020 sepenuhnya mengacu pada Kerangka Kebijakan Program Muhammadiyah 2015-2020 atau Visi Muhammadiyah 2020 karena dari sinilah visi Majelis Tabligh 2020 dan ciri pengembangan Majelis Tabligh dirumuskan dan diputuskan oleh Mukmatar Muhammadiyah ke-47 lalu.

VISI MAJELIS TABLIGH 2020

Muktamar Muhammadiyah ke-47 telah memutuskan bahwa visi Majelis Tabligh 2020 adalah “berkembangnya fungsi tabligh dalam pembinaan keagamaan yang bersifat purifikasi dan dinamisasi pada berbagai kelompok sasaran dakwah yang mencerminkan Islam berkemajuan berdasar Al-Quran dan As-Sunnah Al-Maqbulah”
Dari konsep visi tersebut tampak dengan jelas bahwa isu-isu strategis yang hendaknya menjadi fokus dan landasan gerakan Majelis Tabligh periode 2015-2020 adalah (1) gerakan tabligh merupakan gerakan pembinaan keagamaan, (2) bersifat purifikasi dan dinamisasi, (3) ditujukan ke berbagai kelompok sasaran dakwah, dan (4) mencerminkan Islam berkemajuan berdasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Maqbulah.

CIRI PENGEMBANGAN

Selain menetapkan visi Majelis Tabligh 2020, Muktamar Muhammadiyah juga telah menggariskan Ciri Pengembangan Majelis Tabligh 2015-2020. Berbeda dengan Muktamar ke-46 silam yang menetapkan program kegiatan Majelis Tabligh 2010-2015, Muktamar ke-47 lalu tidak memutuskan rincian program kegiatan Majelis Tabligh tetapi memutuskan ciri pengembangan Majelis Tabligh tersebut. Ciri pengembangan ini merupakan turunan dari visi 2020, yang selanjutnya diturunkan lagi menjadi garis besar program Majelis Tabligh.
Adapun uraian Ciri Pengembangan Majelis Tabligh 2015-2020 sebagaimana yang telah diputuskan oleh Muktamar ke-47 tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 1
Ciri Pengembangan Majelis Tabligh Keputusan Muktamar Ke-47

Ciri Pengembangan
Uraian
Sistem Gerakan
Meningkatkan model pembinaan aqidah, ibadah, dan akhlak berdasarkan faham agama dalam Muhammadiyah yang berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah Al-Maqbulah.
Organisasi dan Kepemimpinan
Menyusun standarisasi tata kelola masjid, mushola dan lembaga korps Mubaligh Muhammadiyah untuk peningkatan pembinaan jamaah
Jaringan
Meningkatkan sinergi dan kerjasama secara tersistem untuk mengintensifkan dan memperluas kinerja tabligh
Sumber Daya
Meningkatkan kuantitas dan kualitas mubaligh untuk memenuhi kebutuhan tabligh di berbagai segmen dan lingkungan social
Aksi Pelayanan
Menghasilkan materi-materi dan layanan tabligh yang bersifat panduan, bimbingan, dan pencerahan baik langsung maupun melalui berbagai media

Rencana program kegiatan Majelis Tabligh 2015-2020 ini merupakan suatu konsep yang disusun sebagai penjabaran dari ciri pengembangan Majelis Tabligh tersebut melalui teknis pemerincian yang menampakkan keurutan logik sehingga menuntun para Pengurus Majelis Tabligh dapat merumuskan rencana-rencana kegiatan sesuai keputusan Muktamar, sejalan dengan Visi 2020.

PENGORGANISASIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM

Seperti dikemukakan di atas bahwa struktur organisasi Majelis Tabligh merupakan struktur yang panjang meliputi Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang serta Ranting, dan masing-masing memiliki kompleksitas masalah yang berbeda-beda. Selain itu, dalam pelaksanaan program kegiatannya, Majelis Tabligh sangat mungkin bersentuhan dengan Majelis/Lembaga lain serta Organisasi Otonomon dan Amal Usaha. Oleh karena itu, perlu kiranya digariskan beberapa ketentuan dasar pengorganisasi dan pelaksanaan program-program kegiatan Majelis Tabligh pada setiap jenjangnya sehingga terhindar dari tumpang-tindih, sebaliknya dapat mengarah pada efisiensi dan efektivitas kegiatan.
Berkaitan dengan masalah pengorganisasian dan pelaksanaan program ini, Muktamar ke-47 lalu telah menggariskan beberapa ketentuan penting dan telah ditanfidz oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Berdasarkan pada ketentuan itu, Majelis Tabligh sebagai Badan Pembantu Persyarikatan merasa perlu mengatur hal-hal berikut.

1.    Prinsip Pengorganisasian dan Pelaksanaan Program

a.      Program Muhammadiyah hasil Muktamar ke-47 merupakan program nasional/pusat (keseluruhan) yang menjadi acuan umum bagi perumusan dan pelaksanaan program di tingkat Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, Organisasi Otonom, dan amal usaha Persyarikatan, sesuai dengan kewenangan, kepentingan dan kondisi masing-masing. Mengikuti prinsip ini maka program Majelis Tabligh yang dirancang dan ditetapkan oleh Majelis Tabligh PP Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan program tabligh nasional dan menjadi acuan Majelis Tabligh di semua tingkatan, Ortom, Amal Usaha Muhammadiyah, tanpa mengabaikan kepentingan dan kondisi masing-masing.
b.      Program Muhammadiyah 2015-2020 secara umum dan keseluruhan --demikian pula halnya dengan program nasional Majelis Tabligh-- berada dalam tanggung jawab Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan sepanjang menyangkut program Majelis Tabligh maka berada dalam tanggung jawab Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, sedangkan penjabaran dan pelaksanaan program berada di tingkat Daerah sebagai pusat administrasi pelaksanaan program. Pimpinan Muhammadiyah Daerah menjadi tempat konsentrasi administrasi dan pelaksanaan program dengan pertimbangan lebih dekat ke arus bawah yakni Cabang dan Ranting serta lebih realistik dalam melakukan pengorganisasian dan pelaksanaan program Muhammadiyah sesuai dengan orientasi otonomi dan operasionalisasi program dari bawah.
c.       Kebijakan pengorganisasian dan pelaksanaan program --termasuk program Majelis Tabigh-- di tingkat Wilayah meliputi tiga aspek/fungsi, pertama sebagai pelaksana kebijakan Pimpinan Pusat dalam melaksanakan program umum menyeluruh/nasional, kedua bertanggung jawab dalam pengorganisasian secara umum terhadap pelaksanaan program di bawahnya, dan ketiga melaksanakan kebjakan-kebijakan khusus sesuai dengan kewenangan dan kepentingan Wilayah.
d.      Khusus bagi Organisasi Otonom Muhammadiyah, program Muhammadiyah termasuk di dalamnya program Majelis Tabligh sebagai penjabaran hasil Muktamar ke-47 menjadi acuan umum sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan kekhususan

2.    Penjabaran Program dan Pengorganisasiannya di Tingkat Wilayah

a.      Rumusan program Muhammadiyah tingkat wilayah diputuskan dalam Musyawarah Wilayah, yaitu berupa “Program Wilayah Muhammadiyah” periode lima-tahunan, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksana kebijakan program nasional di masing-masing Wilayah yang disesuaikan dengan kewenangan,  kreativitas, kepentingan,  dan kondisi setempat.
b.      Pimpinan Wilayah bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di Wilayah sesuai dengan mekanisme organisasi dalam Persyarikatan.
c.       Program tingkat Wilayah disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat Muhammadiyah dan diarahkan pada hal-hal berikut:
1)      Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di wilayah yang bersangkutan.
2)      Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan  target tahunan.
3)      Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (a) kegiatan terprogram yang lebih strategis yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah, dan (b) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program Muhammadiyah di tingkat Daerah, Cabang dan Ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat wilayah.

3.    Penjabaran Program dan Pengorganisasiannya di Tingkat Daerah

a.    Rumusan program Muhammadiyah tingkat daerah diputuskan dalam Musyawarah Daerah, yaitu berupa “Program Daerah Muhammadiyah” periode lima-tahunan.
b.    Pimpinan Daerah Muhammadiyah merupakan tempat konsentrasi administrasi pengorganisasian dan pelaksanaan program nasional/keseluruhan dan program Wilayah Muhammadiyah agar tercapai kesuksesan program di tingkat bawah.
c.    Program tingkat Daerah disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat dan Wilayah yang mekanisme, arah,  dan pengorganisasiannya sebagai berikut:
1)      Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di daerah  yang bersangkutan.
2)      Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan  target tahunan.
3)      Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (a) kegiatan terprogram yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah, dan (b) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program Muhammadiyah di tingkat cabang dan ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat daerah.

4.    Penjabaran Program dan Pengorganisasiannya di Tingkat Cabang

a.    Rumusan program Muhammadiyah tingkat Cabang diputuskan dalam Musyawarah Cabang, yaitu berupa “Program Cabang Muhammadiyah” periode lima-tahunan.
b.    Program tingkat Cabang disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat, Wilayah, dan Daerah  yang mekanisme, arah,  dan pengorganisasiannya sebagai berikut:
1)         Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di Cabang  yang bersangkutan.
2)         Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan  target tahunan.
3)         Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (a) kegiatan terprogram yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang, dan (b) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program Muhammadiyah di tingkat ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat cabang.

5.    Penjabaran Program dan Pengorganisasiannya di Tingkat Ranting

a.    Rumusan program Muhammadiyah tingkat Ranting diputuskan dalam Musyawarah Ranting, yaitu berupa “Program Ranting Muhammadiyah” periode lima-tahunan.
b.    Program tingkat Ranting disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat,  Wilayah, Daerah, dan Cabang  yang mekanisme, arah,  dan pengorganisasiannya sbb:
1)         Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di Ranting  yang bersangkutan.
2)         Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan  target tahunan.
3)         Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (a) kegiatan terprogram yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Ranting, dan (b) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program Muhammadiyah di tingkat Ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat Ranting, dan (c) Mengorganisasikan dan mengoperasionalkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan anggota/jama’ah.

6.    Pengorganisasian dan Penjabaran Program oleh Ortom

a.    Perumusan Program organisasi otonom khususnya di tingkat pusat secara umum mengacu pada program nasional Muhammadiyah dan mengembangkan program sesuai dengan jenis dan lahan garapan masing-masing.
b.    Setiap organisasi otonom memiliki kewenangan, mekanisme, dan kekhususan masing-masing dalam merumuskan program dan kebijakan sesuai dengan otonomi masing-masing; tetapi tidak boleh bertentangan dengan program Muhammadiyah.
c.    Seluruh organisasi otonom dapat mengembangkan jaringan kerjasama dan program yang terpadu sesuai dengan kepentingan dan asas efektivitas-efisiensi, baik yang menyangkut sumberdaya insani, dana, potensi, dan peluang yang tersedia dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip yang ditetapkan Pimpinan Persyarikatan.
d.    Mengembangkan kemandirian dengan menggalang keterpaduan dan jaringan kelembagaan dalam melaksanakan program masing-masing organisasi otonom.

7.    Pelaksanaan Program oleh Majelis dan Lembaga

a.    Majelis dan lembaga sebagai unsur pembantu pimpinan Persyarikatan berfungsi sebagai pelaksana program Muhammadiyah sesuai dengan jenis dan bidang yang ditanganinya, serta tidak dibenarkan menentukan kebijakan yang melampaui kewenangan Pimpinan Persyarikatan dan melampaui fungsi-tugasnya masing-masing selaku Unsur Pembantu Pimpinan.
b.    Kebijakan-kebijakan majelis dan lembaga dalam melaksanakan program dan kegiatan bersifat operasional dan penjabaran, sedangkan kebijakan-kebijakan strategis selain menjadi kewenangan pimpinan Persyarikatan juga dalam bidangnya masing-masing harus memperoleh persetujuan pimpinan Persyarikatan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
c.    Pelaksanaan dan penjabaran program Muhammadiyah oleh majelis dan lembaga harus bersumber dari program nasional untuk tingkat pusat serta program di tingkat masing-masing untuk majelis dan lembaga yang setingkat.
d.    Dalam penjabaran dan pelaksanaan program oleh majelis dan lembaga harus diterapkan prinsip operasional yang bersifat efektif-efisien, terfokus pada jenis program yang sesuai dengan majelis/lembaga/badan yang bersangkutan, menghindari tumpang-tindih, realistis, dan berorientasi pada bidang masing-masing, serta dapat mencapai target yang digariskan.
e.    Penjabaran dan pelaksanaan program Muhammadiyah oleh masing-masing majelis dan lembaga cukup dilakukan melalui rapat kerja di tingkat masing-masing dan melalui pengesahan oleh pimpinan Persyarikatan di tingkat masing-masing. Sedangkan fungsi-fungsi koordinasi, pengendalian, evaluasi, dan tahap-tahap pengorganisasian lainnya dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
f.     Majelis dan lembaga dapat menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional untuk koordinasi organisasi yang dipandang penting sesuai keperluan dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas. Rapat Kerja Nasional tidak mengagendakan perumusan program baru yang membawa kemungkinan pada menambah dan memperluas program melebihi keputusan Muktamar atau permusyawaratan di setiap tingkatan pimpinan Persyarikatan lainnya.
g.    Rapat Kerja Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis/Lembaga dan unit kelembagaan lainnya dalam Persyarikatan tidak diperbolehkan menyusun dan menetapkan hal-hal yang bersifat umum dan strategis yang melampaui kewenangan Pimpinan Persyarikatan serta melampaui fungsi tugas/kewenangannya masing-masing selaku Unsur Pembantu Pimpinan.

PROGRAM KERJA/KEGIATAN PRIORITAS

Program kerja/kegiatan prioritas adalah program-program Majelis Tabligh yang dinilai perlu untuk didahulukan perealisasiannya daripada program-program yang lain. Prioritas ini ditentukan berdasarkan pada pertimbangan urgensi, kesempatan yang dimiliki, masa depan, dan kemampuan yang dimiliki oleh Majelis Tabligh.
Urgensi dapat diukur dari kadar penting dan mendesaknya suatu program untuk dilaksanakan secepatnya disebabkan perkembangan dan tuntutan masyarakat yang sangat cepat serta mendesak untuk segera direspon oleh Majelis Tabligh.
Kesempatan yang ada dan yang saat ini dimiliki oleh Majelis Tabligh pun sangat terbatas. Keterbatasan waktu ini mendorong Majelis Tabligh untuk segera menetapkan prioritas program tertentu, karena keterlambatan memanfaatkan waktu yang tersedia dapat menyebabkan Majelis Tabligh kehilangan momentum dan dipastikan gerak tabligh Muhammadiyah akan tertinggal zaman.
Sejalan dengan ketersediaan waktu yang terbatas, pada saat yang bersamaan, Majelis Tabligh pun dituntut untuk dapat merancang sebuah program prioritas yang berefek positif dan luas di masa depan. Artinya, selain program prioritas tersebut menjadi wujud nyata respon Majelis Tabligh terhadap perkembangan dan tuntutan masyarakat di masa sekarang, namun dampak yang ditimbulkannya berefek panjang dan turut mewarnai masa depan.
Selain pertimbangan-pertimbangan di atas, tentu kemampuan riil-obyektif yang saat ini dimiliki oleh Majelis Tabligh pun patut diperhitungkan dalam merancang program prioritas. Kemampuan-kemampuan tersebut meliputi aspek ketenagaan yang memenuhi kualifikasi, pendanaan yang dapat meng-cover seluruh kegiatan, infrastruktur yang memadai, kepemimpinan dan organisasi yang rapi dan kuat.
Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di atas, kiranya program-program berikut dapat diusulkan menjadi program prioritas, yaitu program jangka pendek, untuk dapat direalisasikan pada tahun 2016 mendatang: (1) Pembentukan dan pengembangan Tim Asistensi Tabligh; (2) Penyusunan dan pengembangan cyber tabligh ; (3) Pengembangan model tabligh berbasis pada kelompok difabel; (4) Penyusunan dan pengembangan konsep standarisasi masjid dan musalla Muhammadiyah, termasuk masjid dan musallah di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah [khususnya bidang kesehatan dan perguruan tinggi]; (5) Penyusunan dan pengembangan konsep Korp Mubaligh Muhammadiyah, termasuk Korp Mubaligh Muda dan Mahasiswa; (6) Menyusun konsep pengembangan jaringan dan kerjasama yang akan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan jaringan dan kerjasama oleh Majelis Tabligh Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting, dilanjutkan dengan kerjasama dengan Majelis Tarjih; (7) Penyusunan konsep Tabligh Institut sebagai grand design pembinaan dan pelatihan insan tabligh Muhammadiyah; (8) Penyusunan Manhaj Tabligh sebagai pedoman dasar tabligh Muhammadiyah; (9) Pengembangan Majalah Tabligh sebagi icon tabligh Muhammadiyah baik pada aspek materi, penampilan, jumlah pembaca aktif maupun marketing-nya.
Masing-masing jenjang Majelis Tabligh dan setiap bidang/divisi semestinya dapat melakukan analisis mendalam untuk menentukan program prioritas masing-masing. Adapun program-program yang tidak dimasukkan ke dalam prioritas, bukan berarti tidak bisa dilaksanakan untuk jangka dekat mendatang. Program-program tersebut tetap dapat dilaksanakan namun dengan intensitas dan fokus perhatian yang tidak melebihi program-program prioritas, disesuaikan dengan keperluan yang berbeda-beda pada setiap jenjang kepengurusan Majelis Tabligh.

JARINGAN DAN KERJASAMA

Jaringan dan kerjasama merupakan jalinan yang dibangun oleh Majelis Tabligh dengan berbagai pihak baik dengan majelis, lembaga, organisasi otonom dan amal usaha dalam lingkungan Muhammadiyah, maupun dengan pihak-pihak lain di luar Persyarikatan, guna membangun kerjasama dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja Majelis Tabligh.
Kerjasama dalam pelaksanaan program Majelis Tabligh dalam suatu jaringan yang terjalin dengan luas dan rapi merupakan keniscayaan bagi Majelis Tabligh dan oleh karenanya Majelis Tabligh di seluruh jenjang kepengurusan dituntut untuk secara aktif dan kreatif melakukan kajian strategis guna mewujudkan hal tersebut.
Jaringan dan kerjasama dengan berbagai pihak dinilai penting. Pertama, program kerja Majelis Tabligh mencakup bidang-bidang yang sangat luas dan secara kuantitatif berjumlah sangat banyak. Kedua, sumber daya yang dimiliki Majelis Tabligh belum tentu memiliki kemampuan untuk secara cepat dan tepat, serta dengan efektif dan efisien, menangani seluruh program tersebut tanpa bekerjasama dengan pihak-pihak lain.

PENUTUP

Demikianlah rencana Rakerwil Majelis Tabligh di awal masa pengabdiannya tahun 2016 ini. Segala pemikiran yang baik dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi dinamisasi Majelis Tabligh dalam koridor organisasi yang kuat, tangguh dan tertib, patut ditambahkan dalam konsep ini.

Nashrun minallaah.


Untuk Download Program Kerja Divisi SDI, TPA dan Kemasjidan dalam bentuk ms. exel di sini

Untuk Download Program Kerja Divisi Litbang dalam bentuk Ms. Word di sini 

Posting Komentar